WARTAMU.ID, Way Kanan – Polres Way Kanan menerima kunjungan Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dalam rangka sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyuluhan hukum pada Kamis (02/05/2024). Kegiatan yang berlangsung di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari internal Polres, tokoh masyarakat, hingga siswa-siswi SMA dan SMK Kabupaten Way Kanan.
Kasat Binmas Polres Way Kanan, AKP Burhannuddin, yang mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan agar anggota Polri lebih memahami perundang-undangan, khususnya UU KUHP terbaru, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan dalam menjalankan tugas, dengan harapan terhindar dari penyalahgunaan wewenang atau permasalahan hukum,” ujarnya.
Burhannuddin menegaskan bahwa dalam penggunaan kekuatan, tindakan Kepolisian harus selalu sesuai dengan aturan hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sementara itu, Ketua Tim Bidkum Polda Lampung, AKBP Fadzrya Ambar P, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Lampung ke Polres jajaran. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan pedoman kepada personel Polri mengenai perkembangan hukum nasional.
“Sosialisasi ini tidak boleh hanya menjadi formalitas belaka, tetapi harus dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan agar dapat benar-benar menunjang pelaksanaan tugas Polri,” pesannya kepada peserta.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum di kalangan anggota Polri semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat.












