WARTAMU.ID, Bandar Lampung (Lampung) – Apresiasi Bawaslu Kota Bandar Lampung mengapresiasi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah ditentukan sebagaimana jadwal yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, dimulai tanggal 26 Juni sampai dengan 09 Juli 2023. Untuk tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 08 Juli 2023 dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara tanggal 09 Juli 2023 dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB, ujar Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yahnu Wiguno Sanyoto.
Ia menjelaskan, di Bandar Lampung, walaupun waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan sudah dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023, namun baru pada tanggal 08 Juli 2023 terdapat partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatifnya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Akan tetapi untuk Partai Gerindra, dikarenakan belum mengirimkan perbaikan dokumen persyaratan ke KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Bandar Lampung menyarankan untuk melengkapi dokumen perbaikan terlebih dahulu, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Selanjutnya, barulah pada tanggal 09 Juli 2023, terdapat 17 (tujuh belas) partai politik, yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerindra, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh pun mendatangi KPU Kota Bandar Lampung untuk mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatifnya. Partai Gerindra mendatangi KPU Kota Bandar Lampung kali kedua karena pada hari sebelumnya berkas yang diajukan oleh Partai Gerindra belum lengkap.
Yahnu menambahkan, kepatuhan dan ketaatan partai politik pada ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi catatan penting sebagai langkah awal menjaga situasi yang kondusif dalam proses demokrasi jelang Pemilu 2024 agar tercipta suasana yang aman, tertib, dan damai di Kota Tapis Berseri yang begitu heterogen masyarakatnya. Ia pun mengharapkan kepatuhan seperti ini secara konsisten ditunjukkan pada program/kegiatan pada tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang lainnya. Ia pun menyarankan kepada peserta Pemilu 2024 untuk dapat mengambil pelajaran dari proses pengajuan perbaikan bakal calon sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama pada proses-proses selanjutnya, mengingat PKPU sudah memberikan keleluasaan waktu yang cukup luang bagi setiap peserta Pemilu mempersiapkan dirinya untuk berkontestasi pada Pemilu tahun 2024.
Sementara itu, Yahnu mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan setiap program/kegiatan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dengan tepat dan cermat, partai politik peserta Pemilu dan/atau bakal calon mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang adil dan setara dari KPU Kota Bandar Lampung, dan sekaligus memastikan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setelah itu, tentu saja Bawaslu Kota Bandar Lampung akan mengawasi kegiatan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung, sejak tanggal 10 Juli – 06 Agustus 2023, pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penyampaian pencermatan, mulai tanggal 06 Agustus – 11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DCS, tanggal 12 – 18 Agustus 2023, pengumuman DCS, tanggal 19 – 23 Agustus 2023, dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Ia pun turut mengingatkan bahwa Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 468 menyatakan bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu, baik sengketa antar peserta Pemilu, maupun sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Objek sengketa tersebut merupakan Keputusan KPU sesuai tingkatan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan/atau Berita Acara (BA). Artinya ke depan, apabila ada hak peserta Pemilu yang dirugikan oleh KPU Kota Bandar Lampung maka calon Peserta Pemilu atau Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Adapun tenggat waktu permohonan sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan surat keputusan dan/atau berita acara KPU Kota Bandar Lampung yang menjadi sebab sengketa, maka partai politik dapat mengajukan permohonannya ke Bawaslu Kota Bandar Lampung. Adapun permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan secara tertulis, paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon, keputusan KPU Kota Bandar Lampung (dalam bentuk SK dan/atau BA) yang menjadi sebab sengketa, tutupnya.












