Bawaslu Way Kanan Gelar Workshop Penyelesaian Sengketa Cepat

Bawaslu Way Kanan Gelar Workshop Penyelesaian Sengketa Cepat

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Bawaslu Kabupaten Way Kanan Gelar Workshop penyelesaian sengketa cepat bagi panitia pengawas pemilihan umum kecamatan pada pilkada 2024. di Aula Almer Hotel Syariah Baradatu Way Kanan. Senin, (07/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Way Kanan Lekat Rizwan, S.H., dan Lukman Latif, S.Pd., Koodinator sekretariat Bawaslu Way Kanan Arya Alfariza, Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekabupaten Way Kanan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Lukman Latif, S.Pd., dalam sambutanya menyampaikan kepada jajaran Panwaslu dan Staf agar memanfaatkan waktu untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan dan meningkatkan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di tingkat kecamatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam konteks Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

“Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa pemilihan diwilayah kecamatan berdasarkan Pasal 62 ayat 3 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020”. Jelas Lukman Latif.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Lekat Rizwan, S.H., dalam kesempatanya menekankan pentingnya Form. A laporan hasil pengawasan.

“seluruh jajaran pengawas baik ditingkat Kecamatan maupun ditingkat Kampung Wajib menuangkan laporan hasil pengawasan kedalam laporan Form.A dalam seluruh kegiatan Pengawasan disemua tahapan”. tandas Lekat Rizwan.

Ia juga menyampaikan menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan agar Form.A laporan hasil pengawasan ditingkat Kampung diarsipkan oleh PKD dan Panwaslu Kecamatan.

“tertib administrasi itu penting sebagai langkah antisipasi jika kemudian hari terdapat permasalahan, maka seluruh dokumen yang dibutuhkan kita siap semuanya”, jelasnya.

Lekat Rizwan berharap Workshop yang digelar hari ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas penyelesaian sengketa cepat ditingkat Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Kejari Way Kanan Kembali Terima Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi