WARTAMU.ID, Way Kanan – Setelah memperhatikan peningkatan kasus positif covid-19 berdasarkan hasil test anti gen dan PCR semakin naik, saat ini dengan rata-rata per hari sudah lebih dari 100 kasus, Januari sampai dengan minggu pertama Juli sudah mencapai 1.509 kasus positif antigen, dan juga melihat Rumah sakit pemerintah dan swasta sudah tidak mampu lagi untuk merawat kasus Covid-19 lagi, karena jumlah keterisian tempat tidur sudah penuh, kasus meninggal dunia sudah mencapai 104 orang (hasil test PCR dan antigen).
Bupati Way Kanan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro pada Kampung dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan.
Surat Edaran Bupati Way Kanan tersebut ditujukan kepada Anggota Forkopimda, Pimpinan SKPD, Camat, Pimpinan BUMN/BUMD,.Perusahaan Swasta, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Pondok Pesantren, Lurah/Kakam serta seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Way Kanan, dengan nomor: surat : 360/ 478 /IV.05-WK/2021 tertanggal 9 Juli 2021 Tentang, PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT COVID-19 PADA KAMPUNG/KELURAHAN DI KABUPATEN WAY KANAN
Selain itu juga Pemberlakuan PPKM Di Kabupaten Way Kanan sesuai dengan.
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Meneteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
2. Instruksi Bupati Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kampung dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
3. Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 360/436/IV.05-WK/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro di Kabupaten Way Kanan.
Pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan sosial lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.
2. Satgas Covid-19 tingkat kampung/ kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.
3. Satgas Covid-19 tingkat kampung/ kelurahan Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.
4. Pasar rakyat dan rumah ibadah pada kampung/kelurahan yang berstatus zona kuning, oranye dan merah ditutup sementara sampai benar-benar kasus konfirmasi sudah tidak ada lagi, warga beribadah di rumah.
5. Perkantoran pemerintah dan swasta dari tingkat kabupaten sampai tingkat kampung/ kelurahan berlaku karyawannya bekerja dari rumah 75% (tujuh puluh lima persen) dan 25% (dua puluh lima persen) dikantor, dan dilarang mengadakan/ menghadiri kegiatan dalam bentuk apapun yang bersifat mengumpulkan orang. Selama melaksanakan bekerja dari rumah dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah. Pengaturan bekerja dari rumah secara shif di atur oleh pimpinan tertinggi di masing-masing organisasi atau kesatuan dengan menerbitkan surat perintah tugas kepada pegawai/karyawan dimaksud.
6. Sektor kritikal yaitu pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% (seratus persen).
7. Sektor pertanian dan perkebunan sepanjang tidak menimbulkan kerumunan masa dapat beroperasi 100% (seratus persen).
Selain itu juga adanya sanksi Apabila terdapat pelanggaran ketentuan di atas, maka dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19 (TNI, POLRI, POL PP, BPBD).
– Apabila terdapat warga yang masih melaksanakan acara hajatan/keramaian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka selain dibubarkan acaranya, maka pemilik acara dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi. (Romy)