WARTAMU.ID, Lampung (Way Kanan) – Polsek Kasui berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Kamis (03/03/2022).
Tersangka inisial RZ (54) warga Way Gelang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022, korban an. Edwin (26) warga Perum Beringin Raya Kemiling Bandar Lampung bertamu dan berlibur di rumah orang tua dari rekan korban an. Refika (Saksi) di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu, korban memarkirkan kendaraan mobil honda mobilio warna abu-abu metalik No Pol : BE 1136 BP miliknya di pinggir jalan depan rumah rekan korban.
Korban baru menyadari bahwa mobil honda mobilio dengan No Pol : BE 1136 BP miliknya sudah tidak ada lagi, setelah terbangun dari tidur pada hari Senin 03 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 200 juta rupiah dan melaporkan Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022, Kanit Reskrim Polsek Kasui mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli kendaraan R.4 Honda Mobilio di Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di Bandar Lampung.
Hasilnya pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022, sekitar Pukul 16.30 WIB ternyata benar akan dilakukan transaksi jual beli kendaraan roda 4 jenis honda mobilio dengan cara COD (Cash on delivery) atau bayar di tempat di sekitar Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Selanjutnya Polsek Kasui yang di back up oleh Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curat dan penadah barang hasil kejahatan kendaraan mobil honda mobilio dengan nomor polisi yang diduga palsu.
Kini TSK dan barang bukti mobil honda mobilio No.Pol terpasang : B 2332 BYA (Palsu), BPKB dan STNK kendaraan mobil Honda Mobilio yang diduga palsu dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim.