Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan : Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Diskusi demokrasi dan kepemiluan KPU Provinsi Lampung

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Diskusi demokrasi dan kepemiluan yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Lampung Kembali dilaksanakan, Jumat (17/09). Memasuki seri ketujuh dengan mengusung topik diskusi “Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” mengundang Anggota KPU RI, Ketua Divisi Sosialisasai, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai narasumber. Seri ketujuh ini diselenggaran oleh KPU Kabupaten Pringsewu sebgai tuan rumah dan dibuka secara langsungsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Selain itu sebagai pematik diskusi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Ketua Divisi Sosialisasai, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dalam sambutannya sebelum membuka acara menyampaikan bahwa Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dilaksanakan sebagai bentuk diskusi Penyelenggara Pemilu dengan mengusung tema yang relevan dengan perkembangan isu-isu terkait kepemiluan. “selain untuk memperkaya pemahaman kepemiluan, dengan adanya diskusi ini diharapan memunculkan gagasan atau dapat menemukan solusi dari permasalahan kepemiluan yang ada, yang kemudian hasil diskusi tersebut dapat disampaikan kepada KPU RI sebagai masukan”ungkapnya.

Pemantik Diskusi, Antoniyus, menyampaikan bahwa Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan telah memasuki seri ketujuh. Pembahsaan dalam setiap seri diskusinya berkaitan dengan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Kepemiluan Tahun 2024. “seri pertama mengusung topik Demokrasi Virtual atau Digital, seri kedua membahas strategi atau peran Pendidikan pemilih bagi masyarakat, seri ketiga topik diskusi beralih pada Peran perempuan dalam upaya pencegahan politik uang, seri keempat mengenai Hoax dan kampanye Hitam, seri kelima Penguatan badan Adhock, seri ke enam Tantangan

Kampanye ditengah Pandemi. Dan pada hari ini mengusung tema  Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”uangkapnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa tantangan Pemilu dan Pemilihan bisa dikategorikan menjadi dua yaitu tantangan pada aspek teknis procedural dan tantangan pada aspek normative substansial. Tantangan aspek teknis proseduran seperti bahasan kesiapan anggaran, logistik, rekrutmen badan adhock, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, mutarlih sampai dengan sengketa. Sementara pada aspek normatif substansial lebih kepada bagaiamana mendorong Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, anti politik uang, anti sara, pemilih rasional dan sebagainya.

Diskusi demokrasi dan kepemiluan KPU Provinsi Lampung

Narasumber kegiatan, Anggota KPU RI, Ketua Divisi Sosialisasai, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengawali pemaparan dengan menyampaikan apresiasi kepada KPU Provinsi Lampung yang telah menyelenggaran Diskusi berkelanjutan sampai dengan seri ketujuh hari ini. Beliau menjelaskan 5 poin pemaparan seperti Prinsip Dasar Kajian Keserentakan dan pertimbangan Penghitungan Suara, Rancangan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Irisan Tahapan Pemilu Serentak dan Pemilihan Serentak , Strategi Pemilu Serentak dan Pemilihan Serentak dan Tantangan/Potensi masalah dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Beliau menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan beberapa kali rapat dengan Pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP: Rancangan hari pemungutan suara untuk pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan pada tanggal 27 November 2024. Tantangan atau potensi masalah yang muncul seperti Kondisi Cuaca, dimana walapun sudah tidak berada pada puncak musim penghujan, namun karena kondisi geografis di Indonesia yang unik dan variatif bisa saja masih terjadi di beberapa daerah curah hujan yang tinggi yang dapat mengakibatkan adanya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Hal ini tentu juga berakibat terhambatnya distribusi logistik,

Selain itu potensi masalah lain yaitu apabila Pandemi Covid-19 belum berakhir pada Tahun 2024. Potensi masalah yang muncul seperti potensi adanya kerumunan pada saat Kampanye, pendaftaran Peserta Pemilu, Pemungutan Penghitungan sampai dengan Rekapitulasi Suara. Pada saat kampanye dapat diatasi dengan Membuat aturan kampanye lebih banyak melalui daring/ tanpa bertatap muka secara langsung dan Kampanye melalui Media Sosial, Baliho dan media kreatif lainnya. Penerapan protokol Kesehatan harus dijalankan secara ketat bagi Petugas, Pemilih, Masyarakat Umum dan Tim Sukses dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tidak adanya jaminan Kesehatan bagi Adhoc dengan beban kerja yang berat juga dapat menimbulkan potensi masalah, hal ini dapat diatasi dengan adanya pembatasan Usia maksimal sebagai syarat pembentukan Badan Ad Hoc, penyederhanaan mekanisme Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara, pembuatan Aplikasi yang meringankan beban kerja Badan Ad Hoc dan adanya Kerjasama dengan Kementerian Kesehatan.

“Saat ini KPU RI dalam tahap menyiapkan kebutuhan peraturan dalam Pemilu Serentak dan Pemilihan Serentak. Serta strategi penggunaan Teknologi Informasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan seperti SIREKAP, SIDALIH, SILOG, SIPOL, SILON, SIDAPIL, SIDAKAM, SIAKBA guna meningkatkan efektifitas, efisiensi, kecepatan proses dan kualitas layanan kepada Parpol,  Peserta Pemilu, Pemilih serta stakeholder lainnya”ungkapnya.

Bandar Lampung, 17 September 2021

Humas KPU Provinsi Lampung