DPRD Way Kanan Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Opini WTP ke-15

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp1,41 triliun, Belanja sebesar Rp1,37 triliun

WARTAMU.ID, Way Kanan, 13 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Jumat (13/06/2025).

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, para Kepala OPD, pejabat Setdakab, serta Camat Blambangan Umpu.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya.

“Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan APBD 2024 yang wajib disampaikan kepada DPRD,” jelas Bupati Ayu.

Lebih lanjut, Bupati Ayu menyampaikan bahwa laporan keuangan yang termuat dalam Raperda ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan berhasil kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini merupakan kali ke-15 secara berturut-turut Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI. Tentunya, ini merupakan hasil kerja keras bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,” ungkapnya dengan bangga.

Raperda yang disampaikan mencakup berbagai laporan keuangan utama, antara lain:

  • Laporan Realisasi Anggaran

  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

  • Laporan Operasional

  • Laporan Perubahan Ekuitas

  • Neraca

  • Laporan Arus Kas

  • Catatan atas Laporan Keuangan

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp1,41 triliun, Belanja sebesar Rp1,37 triliun, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp19,64 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp70,64 miliar.

Sedangkan pada neraca per 31 Desember 2024, total aset yang dimiliki Pemkab Way Kanan tercatat sebesar Rp2,89 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp65,82 miliar, dan ekuitas sebesar Rp2,82 triliun.

“Untuk lebih rincinya, saya persilakan dibaca pada dokumen Raperda yang kami sampaikan ini. Harapan kami, Raperda ini dapat segera dibahas bersama dan disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Bupati Ayu dalam penyampaiannya.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus keuangan daerah yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antara pemerintah dan legislatif demi pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Way Kanan.