DAERAH  

IMM Lampung Laporkan Parosil Mabsus ke Polda Lampung

IMM Lampung Laporkan Parosil Mabsus ke Polda Lampung

WARTAMU.ID, Bandar lampung – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung melaporkan mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, ke Polda Lampung atas pernyataan viralnya di media sosial yang mengajak warga Nahdlatul Ulama (NU) tidak bergabung ke PAN karena terafiliasi Muhammadiyah dan PKS.

Ketua DPP IMM, M. Habibi mengatakan, pihaknya mengadukan Parosil Mabsus karena dinilai pihak Muhammadiyah dirugikan atas pernyataan tersebut.

“Kami mengadukan ke Polda Lampung terkait pernyataan Parosil Mabsus atas perbedaan pemahaman, jadi ini seakan-akan konteksnya memecah belah antara NU dengan Muhammadiyah,” kata M. Habibi saat diwawancarai di Polda Lampung, Senin (14/8/2023).

IMM menilai, kerugian yang dialami Muhammadiyah atas pernyataan pemahaman politisi PDI Perjuangan itu disampaikan saat mengisi kebangsaan dalam forum anggota NU.

“Jadi antara NU dan Muhammadiyah ini sebenarnya pemahaman islamnya sama, mungkin cultur budaya dan pendekatan dakwahnya yang berbeda,” ujar M. Habibi.

Namun apa yang disebut Parosil Mabsus ini tafsirnya sangat luas, karena mengaitkan Muhammadiyah, sehingga IMM merasa ada ujaran kebencian yang dilakukan Parosil Mabsus secara kelembagaan.

“Saya tidak tahu niatnya Parosil mengatakan seperti itu, namun kenapa dia menyebut di forum NU. Ini seolah-olah bisa memecah belah persatuan, yang selama ini kami bangun dengan susah payah,” sebut M. Habibi.

Disinggung terkait tindak lanjut aduan yang diajukan apakah akan berlanjut ke laporan pidana atau tidak, saat ini IMM masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Polda Lampung, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.

Namun IMM menegaskan, dalam pernyataan Parosil itu, Muhammadiyah merasa dirugikan. Dalam aduan tersebut, IMM menyerahkan barang bukti berupa video yang viral, baik itu di media massa maupun media sosial terkait pernyataan tersebut.

Pernyataan Parosil Mabsus yang mengajak warga Nahdlatul Ulama (NU) tidak bergabung ke PAN karena terafiliasi Muhammadiyah dan PKS dinilai sebagai ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan. Muhammadiyah merasa dirugikan atas pernyataan tersebut dan telah melaporkan Parosil Mabsus ke Polda Lampung.