INAFIS Polres Way Kanan Ungkap Identitas Jasad Pria yang Ditemukan di Sungai Way Tahmi

Petugas Polsek Rebang Tangkas bersama dengan UPT Puskesmas Rebang Tangkas dan Unit INAFIS Sat Reskrim Polres Way Kanan langsung melakukan olah TKP penemuan mayat

WARTAMU.ID, Way Kanan – Rebang Tangkas, 10 Januari 2024 – Tim Identifikasi Fisik (INAFIS) Polres Way Kanan berhasil mengungkap identitas jasad pria yang ditemukan warga di aliran Sungai Way Tahmi, Dusun 5, Kampung Simpang Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan. Penemuan tersebut terjadi pada Selasa (09/01/2024) dan identifikasi berhasil dilakukan pada Rabu (10/01/2024).

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar, menjelaskan bahwa laporan penemuan mayat pertama kali diterima pada Selasa lalu dari masyarakat. Menurut saksi, penemuan mayat terjadi saat saksi sedang mencari makanan hewan ternak di sekitar kebun Dusun 5 Kampung Simpang Tiga. Mayat ditemukan mengambang di aliran Sungai Way Tahmi.

“Saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Kampung setempat, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Rebang Tangkas,” kata Ipda Mukhtiar.

Petugas Polsek Rebang Tangkas bersama dengan UPT Puskesmas Rebang Tangkas dan Unit INAFIS Sat Reskrim Polres Way Kanan langsung melakukan olah TKP penemuan mayat. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan untuk identifikasi lebih lanjut.

Tim INAFIS Polres Way Kanan, dalam proses identifikasi menggunakan sidik jari dan bantuan tim medis RSUD ZAPA, berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada identitas jasad pria tersebut. Dugaan kuat, korban bernama Edarwan (54), warga Rt/Rw 001/005 Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Pada Selasa, sekitar pukul 21.30 WIB, masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya selama 3 hari datang ke Mapolsek Rebang Tangkas. Setelah penjelasan dari petugas, masyarakat diarahkan untuk mengecek langsung ke RSUD ZAPA. Keluarga korban, melalui Harjah Budiyanto selaku adik kandung, mengenali mayat berdasarkan ciri khusus seperti tato di lengan kiri, celana, dan ikat pinggang yang dikenakan oleh korban.

Akibat peristiwa tersebut, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan menerima serta mengikhlaskan. Jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman.