WARTAMU.ID, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amin. Pasalnya, Chaerul Amir diduga menyalahgunakan wewenangnya bahkan menjadi bagian dari mafia kasus. Namun hari “H” pencopotan belum dipastikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan info yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal mencopot Sesjamdatun karena diduga menjadi mafia kasus. “Ya sebagaimana info yang berdar,” kata Leonard, Jumat (30/4). Namun dia belum mau merinci kasus mana saja yang “dimafiain” oleh Chaerul. Leonard hanya menyebut pencopotan itu dilakukan usai bidang pengawasan Kejaksaan Agung merampungkan hasil inspeksi.
“Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.
LHP tersebut disebutkan menjadi bahan pertimbangan diterbitkannya Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap yang bersangkutan. Chaerul bakal dicopot dari jabatannya sebagai Sesjamdatun sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Leonard, Chaerul dapat saja diangkat kembali ke jabatan struktural dua tahun setelah keputusan tersebut dikeluarkan. “Dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung,” tuturnya.
Nama Chaerul disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada yang menyebutkan Chaerul mendesak saksi korban agar mencabut pengaduannya. Namun demikian belum bisa dipastikan pencopotan ini berkaitan dengan kasus tersebut.
Chaerul sendiri yang berusaha dihubungi untuk klarifikasi tudingan yang dialamatkan kepadanya disusul bakal sanksi pencopotan jabatan structural, tidak berhasil.*