Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.
Agama  

Kajian PDM Way Kanan Bahas Riba dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah, Bunga Bank hingga Solusi Ekonomi Syariah

WARTAMU.ID, WAY KANAN – Kajian Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Way Kanan mengangkat tema penting mengenai praktik riba dalam kehidupan ekonomi modern melalui materi bertajuk “Riba dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah: Analisis Hukum, Bunga Bank, dan Solusi Alternatif Ekonomi Syariah.” Materi tersebut disampaikan oleh Hj. Zubaidah Rahmat, S.I.Kom., S.Psi., M.Pd., Wakil I Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Way Kanan, yang membidangi Majelis Tabligh dan Ketarjihan, Majelis Hukum dan HAM, serta Majelis Kesejahteraan Sosial. Senin (19/10/2026) malam.

Dalam pemaparannya, Zubaidah menekankan bahwa pemahaman mengenai riba tidak cukup berhenti pada pengertian hukum Islam, tetapi juga perlu dikaitkan dengan praktik transaksi keuangan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut perspektif syariat, riba merupakan persoalan mendasar yang berkaitan dengan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan masyarakat dari praktik ekonomi yang merugikan.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Ia menjelaskan, secara bahasa riba berarti tambahan, pertumbuhan, atau sesuatu yang bertambah. Dalam terminologi syariat, riba merujuk pada tambahan yang dilarang dalam transaksi tertentu, baik dalam utang-piutang maupun pertukaran barang ribawi.

Landasan utama larangan riba terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 275, yang secara tegas membedakan antara jual beli yang dihalalkan Allah SWT dan riba yang diharamkan. Penegasan tersebut diperkuat melalui Surah Al-Baqarah ayat 278–279, yang memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan sisa riba dan menegaskan bahwa dalam penyelesaian transaksi, pokok harta tetap menjadi hak pemiliknya tanpa melakukan kezaliman ataupun dizalimi.

Selain Al-Qur’an, materi kajian juga menguraikan hadis Nabi Muhammad SAW yang memperingatkan keras keterlibatan dalam transaksi ribawi, termasuk bagi pihak yang mengambil, memberikan, mencatat, dan menjadi saksi atas transaksi tersebut. Dalil-dalil itu menjadi landasan penting bagi umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menjalankan aktivitas ekonomi.

BACA JUGA :  Dari London, Syafiq Mughni Ajak Umat Meneladani Risalah Nabi Muhammad SAW

Salah satu pembahasan utama dalam kajian tersebut adalah perkembangan pandangan Muhammadiyah mengenai bunga bank. Pembahasan ini penting karena penggunaan layanan perbankan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, mulai dari menyimpan uang, menerima gaji, hingga memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha.

Dalam perspektif Tarjih Muhammadiyah, pembahasan bunga bank berkembang melalui proses pengkajian dan pertimbangan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta prinsip-prinsip hukum Islam. Materi tersebut menyoroti perjalanan pemikiran Muhammadiyah, mulai dari pertimbangan status syubhat pada masa awal pembahasan hingga penegasan hukum bunga bank konvensional sebagai riba dalam keputusan tarjih berikutnya.

Secara substansial, bunga yang ditentukan atas pokok pinjaman dan menjadi kewajiban berdasarkan jangka waktu dipandang mengandung unsur riba nasi’ah. Persoalan ini menjadi perhatian karena tambahan tersebut tidak didasarkan pada mekanisme pembagian hasil usaha sebagaimana dikenal dalam sejumlah akad keuangan syariah.

Kajian juga mengingatkan bahwa persoalan riba tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai persoalan besar atau kecilnya nominal tambahan. Hal yang mendasar ialah bagaimana suatu transaksi disusun, akad apa yang digunakan, serta apakah mekanismenya sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan demikian, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai agar dapat membedakan transaksi jual beli, kerja sama usaha, dan pinjaman berbunga. Pemahaman tersebut juga penting untuk menghindari anggapan bahwa setiap keuntungan dalam kegiatan ekonomi otomatis termasuk riba.

Lebih lanjut, Zubaidah menguraikan bahwa dakwah ekonomi Islam tidak cukup hanya menyampaikan larangan, tetapi juga perlu menghadirkan alternatif yang dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara bertanggung jawab.

Dalam materi kajian, sejumlah instrumen ekonomi syariah diperkenalkan sebagai alternatif pembiayaan dan pengembangan usaha, di antaranya mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Ketiga akad tersebut memiliki karakteristik berbeda dan harus diterapkan sesuai dengan ketentuan syariah serta substansi transaksi yang sebenarnya.

Mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan. Musyarakah merupakan kerja sama yang melibatkan kontribusi modal dari para pihak. Sementara itu, murabahah merupakan transaksi jual beli dengan pengungkapan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati.

BACA JUGA :  Tanwir I Hizbul Wathan Siap Digelar, Panitia Matangkan Persiapan

Selain perbankan syariah, keberadaan Baitul Maal wat Tamwil (BMT), koperasi syariah, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan ekonomi umat. Lembaga-lembaga tersebut berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk masyarakat yang membutuhkan alternatif dari pinjaman berbunga tinggi.

Namun, penggunaan label syariah saja tidak cukup. Setiap lembaga dan produk keuangan tetap harus memastikan bahwa akad, mekanisme transaksi, transparansi biaya, pembagian risiko, serta pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks gerakan Muhammadiyah, pemahaman mengenai riba juga berkaitan dengan upaya membangun kesadaran ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi keuangan syariah, penguatan lembaga ekonomi umat, serta pengelolaan keuangan organisasi yang transparan dan bertanggung jawab.

Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), warga persyarikatan, dan masyarakat luas memiliki ruang untuk meningkatkan literasi keuangan agar mampu mengambil keputusan secara lebih bijaksana. Pemilihan lembaga keuangan perlu mempertimbangkan kepatuhan syariah, keamanan dana, legalitas, kualitas layanan, dan kebutuhan operasional masing-masing.

Upaya memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah juga perlu diiringi ketersediaan produk yang kompetitif, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, dakwah ekonomi tidak berhenti sebagai wacana normatif, tetapi berkembang menjadi gerakan pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata.

Kajian tersebut sekaligus menegaskan pentingnya peran organisasi keagamaan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap hubungan antara ajaran Islam dan praktik ekonomi sehari-hari. Pemahaman yang benar diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih cermat dalam memilih produk keuangan, menghindari praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah, dan mengembangkan usaha secara sehat.

Melalui kajian bertema “Riba dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah: Analisis Hukum, Bunga Bank, dan Solusi Alternatif Ekonomi Syariah”, PDM Way Kanan diharapkan dapat terus memperkuat edukasi keislaman yang relevan dengan tantangan zaman. Pembahasan tentang riba bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap hukum agama, melainkan juga ikhtiar membangun praktik ekonomi yang mengedepankan keadilan, kejujuran, kemaslahatan, dan kesejahteraan bersama.

Penulis: Joko S.