DAERAH  

Kejari Tetapkan Oknum ASN Dinas Pertanian OKU Selatan Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Bantuan Vertical Dryer

Kejari Tetapkan Oknum ASN Dinas Pertanian OKU Selatan Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Bantuan Vertical Dryer

WARTAMU.ID, OKU Selatan (Sumsel) – Kejaksaan Negeri kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menetapkan (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung (Vertical Dryer).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Kusri SH, mengatakan dengan ditetapkannya FRN sebagai tersangka pihaknya akan terus mendalami perkara itu, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Saat ini penyidik menetapkan FRN sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan ada penerima lain terkait dana tersebut”, jelas Kusri dalam keterangan persnya yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Kamis (31/03/2022).

Lebih lanjut Kusri mengatakan, tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan FRN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung pada Rabu (16/03/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Dikatakan Kusri, penetapan FRN sebagai tersangka bermula pada tahun 2019 Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan mendapat kucuran dana bangunan rumah pengering jagung dan padi sebesar Rp.1.958.000.000 (Satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah) ke rekening 6 kelompok tani untuk dikerjakan secara swakelola.

“Setelah dana bantuan masuk ke rekening kelompok tani, FRN langsung mengambil alih dana itu, dengan alasan kelompok tani tidak mampu mengelola bantuan itu, sehingga di pihak ketiga kan oleh FRN tanpa kontrak”,beber Kusri.

Kusri mengatakan, dari hasil pembangunan yang dikelola oleh tersangka FRN, tidak sesuai dengan teknis yang mengakibatkan gedung tidak dapat digunakan dengan baik oleh kelompok tani yang mendapatkan bantuan itu.

“Atas perbuatannya, tersangka FRN merugikan keuangan negara lebih kurang Dua Ratus Juta Rupiah”,tegasnya

Ditambahkan Kusri, tersangka FRN pada Selasa mendatang akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini FRN disangkakan dengan pasal dua (2) dan pasal tiga (3) tentang tindak pidana Korupsi dengan ancaman dua puluh tahun (20) penjara”. pungkasnya.