OPINI  

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Dikritik UMKM, SUMU Minta Pemerintah Batalkan

Ghufron Mustaqim, Sekretaris Jenderal, Serikat Usaha Muhammadiyah

WARTAMU.ID, Jakarta, Jumat (15/11/2024) – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendapat sorotan tajam dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak mendukung dinamika dunia usaha saat ini.

Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim, menyatakan bahwa kondisi UMKM saat ini masih tertekan akibat penurunan daya beli masyarakat. Banyak usaha kecil yang kesulitan bertahan dan harus mengambil langkah drastis, seperti pengurangan karyawan atau bahkan gulung tikar.

“Kenaikan PPN tersebut tidak sensitif terhadap dinamika dunia usaha saat ini dan malah kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan di tengah kenaikan angka pengangguran,” ujar Ghufron dalam pernyataan tertulis.

Menurutnya, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa rasio keuntungan bersih perusahaan-perusahaan dalam daftar LQ45 hanya berkisar 11 persen. Besaran ini hampir sama dengan tarif PPN yang akan diterapkan, sehingga dinilai akan mempersempit ruang gerak pengusaha untuk bertumbuh.

Ghufron juga menilai bahwa tarif PPN yang lebih rendah akan memberikan dampak positif terhadap perputaran transaksi. Harga produk yang lebih kompetitif akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan pada akhirnya menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

RI Berisiko Jadi Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di ASEAN

Ia menambahkan, jika kebijakan ini diterapkan, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN. Saat ini, Malaysia memberlakukan tarif PPN sebesar 6 persen, sedangkan Singapura dan Thailand sebesar 7 persen. Di Vietnam, Kamboja, dan Laos, tarif PPN masing-masing hanya 10 persen.

“Alih-alih menaikkan tarif, PPN seharusnya dikembalikan ke 10 persen seperti semula, bahkan secara bertahap diturunkan ke 6-7 persen untuk mendorong konsumsi masyarakat,” tegas Ghufron, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Kritik ini mencerminkan kekhawatiran mendalam dari pelaku usaha terhadap kebijakan fiskal pemerintah. SUMU berharap pemerintah mempertimbangkan kembali dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlangsungan UMKM.

BACA JUGA :  Aplikasi Digital SMEsHub Dorong Generasi Muda Gali Potensi UMKM Parekraf