WARTAMU.ID, Lampung – Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada 25.675 Pantarlih, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung yang telah bekerja keras menyelesaikan agenda coklit 100 % dari tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023 untuk melayani sekaligus melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilu 2024.
Pantarlih telah menyelesaikan coklit untuk potensi pemilih data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPB di provinsi Lampung sebanyak 6.527.356 pemilih. Dengan perincian untuk masing-masing Kabupaten/kota yaitu : (1). Kota Bandar Lampung : 800.406 pemilih, (2). Kota Metro : 128.781 pemilih, (3). Lampung Barat : 225.125 pemilih, (4). Lampung Selatan : 780.077 pemilih, (5). Lampung Tengah : 1.014.611 pemilih, (6). Lampung Timur : 822.852 pemilih, (7). Lampung Utara : 471.277 pemilih, (8). Mesuji : 169.839 pemilih, (9). Pesawaran : 347.835 pemilih, (10). Pesisir Barat : 118.253 pemilih, (11). Pringsewu : 315.537 pemilih, (12). Tanggamus : 449.343 pemilih, (13). Tulang Bawang : 314.529
(14). Tulang Bawang Barat : 220.216 pemilih dan (15). Way Kanan : 348.675 pemilih.
25.675 Pantarlih yang melakukan coklit direkrut secara terbuka yang berasal dari masyarakat/pemilih itu sendiri. Mereka bekerja dari dan oleh masyarakat dan data pemilihnya untuk masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Terima kasih juga kami haturkan kepada Pemerintah Daerah, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan jajarannya, Partai Politik Peserta Pemilu, Masyarakat dan semua pihak yang telah berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan tahapan coklit yang dilakukan Pantarlih dengan segala dinamikanya yang terjadi di lapangan.
Pelayanan pendataan pemilih dengan cara coklit dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh Pantarlih adalah tahapan-tahapan awal penyusunan daftar pemilih untuk perhelatan Pemilu 2024. Tahapan coklit ini sangat penting dan strategis sebagai tonggak awal untuk mendapatkan data pemilih yang terupdate/termutakhirkan dan akurat.
Pasca pelaksanaan coklit, maka PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran yang di mulai dari tanggal 28 Februari – 29 Maret 2023,
Kemudian PPS akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada tanggal 30 – 31 Maret 2023, Selanjutnya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan pada tanggal 1 – 2 April 2023 dan rekapitulasi dan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh KPU Kabupaten/Kota: dilaksanakan pada tanggal 4 – 5 April 2023.
Rekapitulasi berjenjang yang digelar dalam forum rapat pleno terbuka akan melibatkan pengawas pemilu sesuai tingkatannya, partai politik peserta pemilu, dan stakeholder terkait. Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan dilengkapi dokumen otentik jika dalam tanggapannya terkait ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan lainnya.
Tim Datin Provinsi Lampung