WARTAMU.ID – Sebagaimana kita ketahui bahwa sampai saat ini, Pandemi Covid-19 terus berlangsung dan bertambah jumlah orang yang terpapar Virus ini. Namun hal tersebut tidak merubah agenda pesta demokrasi yang ada di Indonesia sebagaimana dikutip dari berita Kabar Petang (TV One) yang bertemakan : Pandemi, Pemilu 2024 ditunda?. Kamis malam, 19/8/2021.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur Pemilu dan juga Pemilihan, bahwa pelaksanaan dua agenda pesta demokrasi tersebut akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024. Hal tersebut mengacu pada UU No 10 tahun 2016 dan UU No 7 tahun 2017 sebagaimana dijelaskan Pramono Ubaid selaku anggota KPU RI.
“Kami dari KPU perlu menegaskan bahwa kami adalah pelaksana Undang-undang, tadi kang Veri dan kang Saat telah menyebut konstitusi untuk masa jabatan Presiden 5 tahun dan Undang-undang Pemilu yang masih berlaku sekarang menyebut Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali jadi kami dari KPU ya konsisten dan tidak pernah terfikirkan untuk merubahnya”. Jelas Pramono Ubaid saat ditanya oleh presenter TV One.
Acara bincang malam tersebut menghadirkan 3 Narasumber guna membincangkan isu yang tengah berkembang ditengah masyarakat bahwa Pemilu akan diundur dikarenakan wabah Covid-19 ini belum berakhir dan dikhawatirkan nantinya jika pelaksaan Pemilu tahun 2024 akan menjadi klaster baru penularan virus Covid-19 ini.