WARTAMU.ID, Mesuji, Lampung — Nasib tragis menimpa pasangan suami istri, Pingi Sudarsono dan Patonah, nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan. Akibat keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman SIMPEDES, keduanya harus rela kehilangan rumah satu-satunya di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Parahnya, rumah tersebut diduga dikosongkan secara paksa oleh oknum pegawai BRI bekerja sama dengan seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial DD, tanpa melalui proses atau putusan pengadilan.
Kuasa hukum korban, Gindha Ansori Wayka, menyatakan bahwa rumah kliennya itu adalah agunan pinjaman dari tahun 2020 sebesar Rp200 juta yang seharusnya memiliki masa angsuran lima tahun setelah restrukturisasi akibat pandemi COVID-19. Namun pada November 2024, rumah tersebut dipaksa dikosongkan.
“Saat ini kondisi klien kami sangat memprihatinkan, terpaksa menumpang di rumah orang lain setelah rumah mereka dikosongkan tanpa proses lelang yang sah,” ungkap Gindha dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Kamis (22/5/2025).
Menurut Gindha, pada awalnya pinjaman tersebut direstrukturisasi dua kali—pada 2021 menjadi angsuran Rp5 juta per bulan, dan kembali diringankan menjadi Rp2,5 juta per bulan pada 2022. Meskipun sempat menunggak, kliennya tidak pernah menerima surat keputusan pengadilan yang menyatakan wanprestasi.
“Karena setorannya kadang kurang, oknum pegawai BRI meminta rumah dikosongkan. Klien kami terpaksa menandatangani pengosongan karena diberitahu bahwa rumah telah dilelang, padahal tidak ada proses lelang,” tambah Gindha, yang dikenal sebagai Pengacara Viral “Lampung Dajjal” tahun 2023.
Yang lebih mengejutkan, Gindha menyebut bahwa rumah tersebut telah diperjualbelikan secara diam-diam oleh DD kepada pihak lain. Transaksi diduga dilakukan di rumah Kepala Desa setempat. Kejanggalan semakin bertambah ketika pada 28 April 2025, pasangan suami istri ini justru menerima panggilan sidang Gugatan Sederhana dari Pengadilan Negeri Menggala.
Gugatan dengan Nomor Register: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl itu diajukan oleh sejumlah pihak dari BRI, yakni JZ (Kepala Unit Kantor Cabang BRI Unit Brabasan), MKC (Mantri), serta Ak dan FA MS (Business Support Assistant Kantor Cabang Tulang Bawang). Padahal, menurut Gindha, rumah tersebut sudah terlebih dahulu dikuasai dan diperjualbelikan.
Namun dalam sidang lanjutan pada Senin (19/5/2025), pihak BRI melalui Ak secara resmi mencabut gugatan tersebut melalui surat permohonan tertanggal 16 Mei 2025.
“Sidang itu memperlihatkan kejanggalan besar. Aset klien kami diperintah dikosongkan, lalu dijual, kemudian justru digugat. Sekarang gugatan itu pun dicabut. Kami akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dugaan pelanggaran dalam pengosongan dan peralihan aset tanpa prosedur hukum yang sah,” tegas Gindha, praktisi hukum asal Negeri Besar, Way Kanan.
Tim hukum yang mendampingi kasus ini antara lain Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Desi Liyana Ningsih, Ramadhani, Ana Novita Sari, Angga Andrianus, dan Deni Anjasmoro dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan.
Kasus ini membuka sorotan tajam terhadap praktik penagihan dan eksekusi agunan oleh lembaga keuangan yang seharusnya tunduk pada hukum dan prosedur peradilan yang berlaku.












