WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan sejak tahun 1999 sampai dengan 2019 sempat mengalami penurunan. Tercatat pada tahun 1999 Anggota DPRD Way Kanan berjumlah 40 orang, pada tahun 2004 menjadi 35 orang, pada tahun 2009 kembali menjadi 40 orang anggota DPRD dan bertahan sampai dengan Pemilu 2019 bahkan pada Pemilu 2024 nanti jumlah kursi anggota DPRD Way Kanan tetap 40 orang. Hal tersebut dari informasi yang media (WARTAMU.ID) tanyakan kepada pelaku sejarah atau yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Way Kanan yaitu Bapak Edi Rusdianto pada Rabu, 8/2/2023 melalui Whatshap.
”Tahun 1999 ada 40, tahun 2004 ada 35, tahun 2009 sampai 2019 kembali jadi 40 orang”. Jelas Edi Rusdianto yang pernah menjabat anggota DPRD Way Kanan tahun 1999-2014 ini.
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 191 ayat 1 yang berbunyi : Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Pada ayat 2 huruf (e) dijelaskan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi. Sementara jumlah penduduk Kabupaten Way Kanan semester 1 tahun 2022 berjumlah 481.104 sebagaimana penjelasan Kadisduk Capil Way Kanan (Paryanto) beberapa waktu lalu saat memberikan materi di Kantor Bawaslu Way Kanan.
Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 lembar ke 36 menjelaskan tentang jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Way Kanan ada 5 Dapil dan kursi DPRD ada 40 orang. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Way Kanan (Refki Dharmawan) kepada media.
Dalam penyusunan Dapil kita sudah menyerahkan 3 opsi dan hasil uji publik serta masukan masyarakat dan juga sudah melalui rapat kordinasi (Rakor) penyusunan Dapil di KPU Provinsi sebelum di serahkan ke KPU RI.
”Penetapan Dapil dan jumlah kursi Anggota DRPD Kabupaten/Kota dilakukan KPU RI. Dalam uji publik yang kita laksankan beberapa waktu lalu juga telah mengundang parpol, ormas, okp dan tomas, sebagian besar peserta uji publik menyatakan ikut keputusan KPU RI terkait dapil dan sebagian lagi tetap dengan dapil yang sebelumnya yaitu 5 Dapil”. Jelas Refki Dharmawan.
Kelima Dapil tersebut adalah Dapil Way Kanan 1 sebanyak 9 kursi DPRD mencakup kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung dan Umpu Semenguk. Dapil Way Kanan 2 dengan 7 kursi DPRD mencakup Bahuga, Way Tuba, Buay Bahuga dan Bumi Agung. Dapil Way Kanan 3 dengan 9 kursi DPRD mencakup Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar. Dapil Way Kanan 4 dengan 6 kursi DPRD mencakup Baradatu dan Gunung Labuhan, dan Dapil Way Kanan 5 dengan 9 kursi DPRD mencakup Kasui, Banjit dan Rebang Tangkas.
Sementara untuk DPRD Provinsi, Way Kanan masuk kedalam Dapil Lampung 5 bersama Kabupaten Lampung Utara. Untuk DPR Way Kanan masuk ke Dapil Lampung 2 bersama 7 Kabupaten lainnya (Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara).
Ditetapkannya 5 Dapil dan 40 kursi untuk DPRD Kabupaten Way Kanan, nampaknya sudah dipersiapkan oleh para peserta Pemilu tahun 2024 dari unsur Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Way Kanan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Way Kanan (Rozali) dalam keterangannya menyatakan Partainya sudah siap 90% untuk berkompetisi dalam pesta demokrasi tahun 2024 tersebut.
”Untuk Bakal Calon Legislatif tingkat Kabupaten (DPRD Way Kanan) kita sudah siap 90%, namun kita juga masih membuka kesempatan/peluang kepada masyarakat Way Kanan yang berkeinginan mencalonkan dirinya menjadi Caleg dari PAN. Sehingga kemenangan yang diperoleh pada Pemilu 2024 nanti adalah kemenangan rakyat itu sendiri”. Jelas Rozali yang juga anggota DPRD Way Kanan Dapil 4 ini.
Pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Way Kanan alokasi kursi anggota DPRD masih tetap 40 kursi sehingga Kabupaten Way Kanan terhitung dari Pemilu 2009 sampai 2024 atau tepatnya 4 kali Pemilu jumlah kursi anggota DPRD nya tetap 40 kursi belum ada peningkatan. Menjadi harapan agar pada Pemilu tahun 2029 nantinya alokasi kursi DPRD Way Kanan menjadi 45 Kursi.
”Iya saya bersama kawan-kawan di DPRD sudah berupaya dengan pihak Disduk Capil Way Kanan untuk mencukupi 500 ribu lebih penduduk kita melalui pendataan agar alokasi kursi DPRD kita menjadi 45 kursi, tapi apa mau dikata, masih kurang sekitar 20 ribuan lagi”. Tutup Rozali.