RAGAM  

Mencari Model Advokasi Anak Tamat SD

GPAI SD, Sekretaris DPW AGPAII Lampung, Ketua LPPA Lampung (Dra. Nurhayati Wakhidah,M.Pd.I)

WARTAMU.ID, Suara Pembaca – Bulan Juni tahun 2022 menjadi moment penting bagi putra putri Indonesia hususnya anak-anak siswa Sekolah Dasar yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 6 tahun. Pengumuman kelulusan, pembagian SKL dan Raport, prosesi pelepasan, pembagian ijazah dan  mencari sekolah sesuai keinginan (pendaftaran SMP tanggal 27 Juni – 8 Juli 2022 berdasar SK Ka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung N0. 800/1025b/V.01/DP.1C/2022 tanggal 7 Maret 2022). Alumni SD masih pada tahap perkembangan awal, orang dewasa disekitarnya; kakak paman orangtua  turut sibuk mempersiapkan persaratan untuk melanjutkan pendidikan. Dengan satu tekad “harus melanjutkan sekolah dalam keadaan apapun”.

Sekolah pada umumnya merasa telah selesai mengemban amanah setelah acara perpisahan atau pelepasan. Dewan guru hampir-hampir tidak lagi mengurusi siswa yang telah lulus karena harus  sibuk dengan urusan siswa baru dan siswa dikelas yang baru, mempersiapkan laporan ahir tahun ajaran serta persiapan administrasi untuk tahun ajaran baru. Pemikiran demikian adalah sesuatu yang wajar. Namun Sekolah sebagai agent of change  tentunya dapat berbuat sesuatu  melebihi standar pelayanan minimal, misalnya dengan mengadakan Pembekalan Siswa kelas 6 dan mengawal sampai alumni mendapatkan sekolah lanjutan.

Siswa tamat SD rata-rata umur 12/13 tahun masih  tergolong usia anak. Menurut UU Perlindungan Anak (UU No.35 tahun 2014)  pasal 1 ” Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun…”. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 98 ayat 1 “ Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun…’’. KUHP Perdata Pasal 330 menyatakan” Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun…”. KUHP Pidana Pasal 45 anak adalah sebelum umur 16 tahun.

Secara psikologis anak tamat SD berada pada masa remaja (Adolescence) tepatnya Early Adolescence, remaja awal. Ditandai pertumbuhan fisik yang signifikan baik laki-laki maupun perempuan. Aspek Psikisnya belum menentu masih labil dan  emosional, cenderung memiliki komunitas dan ingin hidup bebas. Anak tamat SD berada pada masa peralihan dari masa kanak-kanak ahir menuju masa dewasa. Secara alamiah  masih berprilaku layaknya usia anak dan pada saat yang sama ingin berekspresi sebagai orang dewasa. Pengetahuan kognitif sudah mulai baik dan kadang dapat mengungkapkan fikiran layaknya orang dewasa. Usia ini masih perlu advokasi orang dewasa disekitarnya tentunya sesuai dengan gaya dan bahasa mereka.

Perspektif Fiqh usia SD kelas 5 atau 6 mayoritas telah mencapai usia baligh, laki-laki telah bermimpi basah dan perempuan telah menstruasi. Menurut para fuqaha manusia mengalami tiga masa: As Shaghir, mumayiz dan baligh. Masa Baligh adalah batasan seseorang mulai dibebani kewajiban hukum syar’i (taklif) atau disebut sebagai mukallaf. Pada masa ini seseorang dibebani tanggungjawab  melaksanakan kewajiban-kewajiban agama. Pelanggaran terhadap Syar’i menjadi tanggung jawab pribadi.

Fakta yang dapat kita saksikan secara langsung atau melalui media  banyak anak usia SD yang melakukan pelanggaran agama, tindak kriminal ringan- sedang  bahkan pembunuhan. Menjadi anjal, minta-minta di jalan, mencuri, narkoba, nge-lem, dll. Dan ada pula yang menjadi korban tindak kekerasan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia tanggal 18 Februari tahun 2011 tercatat ada 11.116 anak indonesia pelaku kriminal. Data tahun 2017  mencapai 3.376.115. Data P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) tahun 2018, pengguna narkoba usia 10-59 tahun melibatkan pelajar mencapai angka 2,29 juta.  Anak yang menjadi korban trafiking mencapai 2.474 kasus ( KPAI, 2011-2020).

Data tindak kriminal anak maupun anak korban kekerasan tersebut idealnya menjadi perhatian semua elemen bangsa untuk menyelamatkan anak dari segala macam ancaman fisik psikis dan sosial. Dengan berbagai upaya sistemik baik personal maupun melalui lembaga pemerintah/masyarakat.

Ihtiar mempersiapkan anak SD agar siap menghadapi kehidupan baru di sekolah lanjutan di SMP dapat dilakukan melalui kegiatan Masa Pembekalan Ahir Siswa dengan memanfaatkan jeda waktu setelah selesai ujian dan rangkaian kegiatan ahir pembelajaran sampai waktu pendaftaran SMP. Yaitu: melalui kegiatan pelatihan, sosialisasi, outbond, Student Camping atau kegiatan yang menarik lainnya dengan beberapa konten penting antara lain:

Motovasi diri : Tujuannya agar anak memahami bahwa Allah  swt menciptakan dirinya dengan sebaik-baik ciptaan, pada diri semua orang terdapat potensi yang harus dikembangkan secara optimal. Memotivasi anak agar dapat berekspresi seluas-luasnya dengan melibatkan diri dalam komunitas yang positif. Memberikan kesadaran bahwa masa depan anak masih panjang. Indonesia 20 atau 30 tahun kedepan berada ditangan mereka.

Fiqh anak: Bertujuan memberikan pemahan tentang kewajiban-kewajiban agama yang melekat pada manusia remaja/Balligh. Masing-masing amal dilakukan oleh individu dan bertanggungjawab kepada Tuhan tidak lagi menjadi tanggungan oranglain. Perlu mendata siswa yang telah balligh, menstruasi dan mimpi basah kemudian diedukasi cara menjaga kebersihan diri, mandi besar dan fiqh remaja lainnya.

UU Perlindungan anak: Bertujuan agar anak memiliki pengetahuan dasar  tentang hak dan kewajiban sebagai anak Indonesia. Mendidik diri dan mengembangkan potensinya tanpa ada gangguan dari sekelilingnya.

UU Tindak Pidana Anak: memberikan pengetahuan dasar bahwa anak yang melakukan tindak kriminal akan ada tindakan hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Anak yang melakukan tindak pidana akan mempertangung jawabkan perbuatannya didepan hukum. Dan agar anak memiliki kehati hatian dalam pergaulan hidup sehari-hari, terhindar dari perbuatan tindak kriminal.

Informasi Sekolah lanjutan: di mulai dari mendata sekolah yang menjadi tujuan anak  memberikan gambaran kehidupan di sekolah lanjutan, kehidupan sosial, KBM, memilih kegiatan ekskul yang sesuai dengan bakat dan minat. Budaya sekolah lanjutan lebih luas, akan bertemu dengan teman dari berbagai sekolah yang memiliki karakter berbeda dengan teman yang ada dari satu sekolah.

Strategi Berteman: Memberikan gambaran umum karakter anak usia SMP, budaya pergaulan di SMP, kiat-kiat mencari teman yang baik, kiat menghadapi teman yang nakal, dsb.

Strategi dalam perjalanan: terutama untuk siswa yang jauh dari sekolah dengan jalan kaki, bersepeda, motor, ngojek, perlu disampaikan peta jalan yang biasanya rawan kecelakaan, rawan gangguan kriminal dan bagaimana upaya menghindari. Baik juga diberikan tehnik dasar bela diri untuk melumpuhkan lawan/penjahat. Serta info no hp yang dapat dihubungi  dalam keadaan darurat.

POS Pengaduan: Jika menghadpi masalah baik masalah ringan sedang berat atau pelecehn bahkan ancaman berat dari teman atau orang tak dikenal agar tidak segan menyampaikan kepada guru orangtua orang dewasa disekitarnya atau lembaga bantuan hukum terdekat agar masalah segera dapat diselesaikan.

Perlu juga disampaikan permohonan izin dari guru agar grup kelas sementara tidak dibubarkan atau dibuat grup husus alumni agar dapat dimanfaatkan sebagi ajang silaturahmi dan upaya memonitor aktivitas alumni.

Jika pembinaan dan pembekalan  siswa sudah menjadi budaya akan dapat meminimalisir stress siswa yang berkepanjangan dan mengakibatkan dampak buruk bagi remaja awal yang sedang mencari jatidiri. Siswa tamat SD yang siap secara fisik dan psikis untuk memasuki bangku SMP akan memudahkan proses adaptasi dan proses pembelajaran selama di sekolah lanjutan apalagi ditambah dengan  adanya kegiatan MPLS.

Kesadaran untuk mengawal tumbuh kembang anak baik anak biologis maupun anak ideologis (putra-putri ibu pertiwi) didasari pada paradigma berfikir bahwa anak adalah makhluk sebaik baik ciptaan (laqadkhalaqnal insaana fii ahsani taqwiim) yang harus dijaga kemulyaannya. Lahirnya Anak manusia  kedunia membawa misi sebagai the bets winner, pemenang terbaik (satu sperma mengalahkan100-200 juta sperma lainnya untk memperebutkan satu indung telur). Anak adalah aset bangsa yang nilainya melebihi emas dan permata.

Oleh : Dra. Nurhayati Wakhidah,M.Pd.I

GPAI SD, Sekretaris DPW AGPAII Lampung, Ketua LPPA Lampung

Artikel ini merupakan kiriman pembaca wartamu.id. (Terimakasih – Redaksi)