DAERAH  

Nikah Sirri, Problematika dan Solusinya

Ketua PDM Kabupaten Tuban, Nurul Yakin

WARTAMU.ID, Tuban (Jawa Timur) – Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dijelaskan perkawinan itu sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PDM Kabupaten Tuban, Nurul Yakin saat membuka seminar bertajuk “Nikah Sirri, Problematika dan Solusinya” yang diadakan oleh Majelis Tabligh Muhammadiyah Kabupaten Tuban. Sabtu (27/11/2021) bertempat di aula SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban.

“Di dalam ayat 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yang kemudian tata caranya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah no 9 tahun 1975.”tutur Nurul Yakin

Laki-laki yang berprofesi sebagai notaris itu mengatakan bahwa, hukum tentang tata cara perkawinan sudah berlaku lebih dari 30 tahun.

“Harusnya, tidak ada lagi pernikahan yang tidak dicatat lagi. Karena fungsi dari pencatatan adalah untuk kepastian hukum.”ujarnya

Dia juga mengatakan bahwa kasus seperti itu tidak hanya terjadi dalam pernikahan saja tetapi terjadi juga dalam bidang hukum yang lain.

“Dalam hukum pertanahan misalkan, pemerintah sudah membuat undang-undang tahun 1960 tentang pertanahan. Semua hak-hak tanah harus didaftarkan dan diberi batas sampai 20 tahun.”kata dia

“Sehingga tahun 1980, semua hak-hak tanah yang tidak didaftarkan pindah mejadi tanah negara kecuali tanah adat tidak diberi batas waktu.”imbuhnya

Dia menyayangkan masih marak terjadi di masyarakat pernikahan maupun hak milik tanah yang tidak didaftarkan sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Iwan Abdul Gani)