DAERAH  

Panwascam Buay Bahuga Intensifkan Monitoring dan Pengawasan Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024

Monitoring Panwascam Buay Bahuga di Sekretariat PPS Kampung Suka Agung

WARTAMU.ID, Way Kanan – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Buay Bahuga terus melakukan monitoring dan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Pengawasan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Supangat, dan Koordinator Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HPPM & HM), Sumartin dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) M. Nando Ardiansyah.

Di Suka Agung, terdapat empat pendaftar untuk dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Supangat dan Sumartin memastikan bahwa nama-nama pendaftar tidak tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menjaga integritas proses pemilihan. Sumartin menghimbau bahwa meskipun kuota telah terpenuhi, jika masih ada pendaftar dan waktu pendaftaran masih tersedia, maka pendaftaran tetap harus diterima. Panwascam akan terus mendampingi rekrutmen Pantarlih sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku. Jika ada laporan dari masyarakat terkait pendaftaran Pantarlih, Panwascam siap menerima dan menindaklanjuti semua laporan tersebut. Koordinasi dengan Panwascam dapat dilakukan melalui jajaran Panwascam di tingkat Kampung (PKD).

Di PPS Suka Dana, terdapat tiga pendaftar untuk tiga TPS. Ketiga pendaftar tersebut sudah menghubungi persiapan berkas, meskipun masih ada beberapa kekurangan. Sumartin menegaskan pentingnya perekrutan Pantarlih/PPDP yang sesuai dengan prosedur dan regulasi yang telah ditentukan. Ia juga menekankan ketepatan waktu dan persyaratan calon Pantarlih/PPDP, serta mengoptimalkan sosialisasi terkait pemutakhiran data pemilih. Pengumuman perekrutan harus ditempatkan di lokasi strategis dan tidak hanya berfokus pada kelompok tertentu. Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke Sekretariat Panwascam Buay Bahuga.

Di Punjul Agung, Supangat menyampaikan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara jajaran KPU dan Bawaslu di level bawah, seperti Panwascam, PKD, PPK, dan PPS. Jika ada dugaan pelanggaran Pilkada, hal tersebut akan ditangani sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Supangat menekankan bahwa tugas penyelenggara harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak terintervensi oleh pihak lain. Punjul Agung mencatat sepuluh pendaftar untuk kuota delapan dengan empat TPS. Supangat juga menggarisbawahi pentingnya Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pantarlih/PPDP terkait Pemutakhiran Data Pemilih.

Lebung Lawe mencatat empat pendaftar untuk dua TPS. Supangat menegaskan agar perekrutan dilakukan sesuai petunjuk teknis dari KPU, menghindari kesan nepotisme, dan memastikan bahwa petugas Pantarlih/PPDP memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi. Ia juga mengingatkan pentingnya hubungan baik antara PPS dan PKD serta komunikasi dan koordinasi untuk menghindari pelanggaran dalam tahapan perekrutan Pantarlih/PPDP.

Di Nuar Maju, terdapat lima pendaftar dari kuota enam untuk tiga TPS. Supangat menegaskan bahwa tugas Panwascam adalah mendampingi seluruh tahapan Pilkada 2024 dan mengikuti petunjuk teknis sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa melebihi kuota pendaftar adalah hal yang wajar, namun tetap harus mengikuti regulasi dan timeline pendaftaran Pantarlih/PPDP. Jika ada pihak yang menghalangi proses tahapan penyelenggaraan Pilkada, masyarakat diimbau untuk melapor ke Panwascam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198 A.

Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Bab III tentang Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih menyatakan bahwa calon Pantarlih harus memenuhi persyaratan dokumen seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan. Calon Pantarlih harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pada Pemilu atau Pemilihan terakhir.

Dengan adanya monitoring dan pengawasan yang ketat ini, diharapkan proses pendaftaran Pantarlih dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat terlaksana dengan baik dan demokratis.

Link Unadang-Undang No. 10 Tahun 2016 : https://peraturan.bpk.go.id/Details/37311/uu-no-10-tahun-2016

Link PKPU No. 8 Tahun 2022 : https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2022pkpu008.pdf

Link Keputusan Keputusan KPU 638 Tahun 2024 : https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/2024kpt638.pdf