WARTAMU.ID – Didalam undang-undang terdapat kewajiban pengendara sepeda motor untuk membayar pajak tepat waktu. Seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009, termasuk besaran pajak yang harus di bayarkan setiap Tahunnya.
Kegunaan dari pajak sendiri banyak macamya, seperti dewasa ini kita semua dapat mengaksesnya melalui berbagai sumber (mencari tahu)Tentang kegunaan pajak kita untuk apa saja, termasuk, apakah untuk pembangunan dan perawatan jalan dan atau yang lainnya.
Mari kami ajak sedikit mengexplore pada apa yang seharusnya kita semua dapatkan dari setiap nominal rupiah yang kita dikeluarkan tiap tahunnya.
Manfaat pajak ada beberapa dan bahkan banyak, salah satunya adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif. Salah satu turunan dari manfaat ini adalah fasilitas umum dan infrastruktur seperti “jalan”, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lainya.
Terkait dengan Jalan. Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dimana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Disebut pada PP tersebut salah satunya jalan Nasional, jalan Nasional, jika di way kanan, jalan nasional biasa di sebut sebagai jalan lintas, jalan ini bisa di kenali secara kasat mata, yaitu dengan tanda K1, tanda jalan yang “biasanya dipasang di jalan” yang mencantumkan status jalan tersebut. Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan.
Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.
Selanjutnya, apa yang bisa kita dapatkan dari hal-hal diatas, layaknya tertuang di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 273 ayat (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Dan ayat (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00.
Dari pemaparan diatas Ternyata Negara mengatur banyak sekali bentuk andil untuk warganya.
Dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada pasal mengatur adanya pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan akibat jalan rusak.
Contohnya jalan yang berlubang atau rusak di kabupaten Way kanan banyak sekali, kita contohkan saja di jalan lintas di kampung karang umpu, setelah jalan di lubangi (untuk selanjutnya akan di tambal tau apapun itu), ternyata di biarkan berhari-hari hingga berminggu-minggu begitu saja, dan penulis sendiri 2 kali melintas disana dan selalu hampir terjatuh. Pada Pasal 24 UU LLAJ ditegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggungjawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, sudah benar apa yang di lakukan penyelenggara Negara mengenai penetapan peraturan, namun di lapangan sangat minim implementasi, lubang di jalur tersebut terdapat lebih dari satu, bahkan di antaranya sudah memakan korban jiwa.
Jumat 24/9 lalu, sekitar pukul 19.00, lokasi di depan SPBU kampung cugah, tepat sekali di depan SPBU. ada 2 kader HMI Komisariat P Baradatu harus terpergok lubang dan menyebabkan keduanya harus jatuh dari kendaraannya. Kerusakan pada motor dan luka-luka pada bagian beberapa tubuh sudah dapat di pastikan meskipun laju kendaraan yang di bawa dua kader ini hanya berkisar di bawah 50 km, mengingat “tidak ada penerangan jalan yang mumpuni” dan mereka baru saja berkegiatan, sehingga memutuskan untuk melaju pelan. Hal ini membuat keduanya merasa terguncang karena kejadian tersebut. Satu dari banyak insiden kecelakaan yang di sebabkan lubang di jalan raya.
Apakah ini sebuah kesengajaan ataukah pemerintah “belum sempat” menengok kabupaten waykanan yang beberapa waktu lalu di jadikan tempat pelatihan GARUDA SHILED.
Titik tumpunya adalah, apakah karena minimnya pengetahuan awam terkait apa yang harusnya mereka dapatkan, lalu di biarkan begitu saja, ataukah kami sebagai mahasiswa yang terhimpun harus dan akan melakukan gugatan terkait hal ini?
Disini, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat P Baradatu mengingatkan fungsi dari beberapa pasal tersebut di atas terkait jalan raya kepada penyelenggara Jalan Raya Nasional. Termasuk di dalamnya perbaikan jalan berlubang dan atau memberi rambu.
Oleh : Iwan Budi Prayogo
Artikel ini merupakan kiriman pembaca wartamu.id. (Terimakasih – Redaksi)