Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Perkuat Kesadaran Hukum, PDM Bandar Lampung Bekali PCM dan AUM dengan Pemahaman Regulasi

BANDAR LAMPUNG – Pengelolaan aset, penyelenggaraan pendidikan, dan tata kelola organisasi membutuhkan pemahaman hukum yang memadai. Hal tersebut menjadi perhatian Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandar Lampung melalui penyelenggaraan Workshop Penyuluhan Hukum di Aula Universitas Muhammadiyah Lampung, Kamis (15/10/2026).

Mengusung tema “Pengamanan Aset Persyarikatan, Perlindungan Hukum dalam Pendidikan, serta Tata Kelola Organisasi”, kegiatan ini diikuti oleh unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) serta pimpinan dan pengelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang pendidikan se-Kota Bandar Lampung.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Peserta terdiri atas 16 perwakilan PCM dan 45 peserta dari lingkungan AUM, termasuk kepala sekolah dan madrasah, wakil kepala bidang hubungan masyarakat, serta bendahara sekolah dan madrasah Muhammadiyah.

Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Dr. Riyuzen Praja Tuala, M.Pd., menilai pemahaman terhadap regulasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap pimpinan organisasi, khususnya mereka yang berada di garis terdepan pengelolaan Persyarikatan dan AUM.

Dalam sambutannya, ia menyebut PCM dan kepala AUM sebagai ujung tombak organisasi di tingkat akar rumput. Keduanya memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keberlangsungan organisasi berjalan sehat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Riyuzen, semangat dalam mengembangkan Persyarikatan harus berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap aturan. Sebab, kurangnya pengetahuan mengenai regulasi dapat menyebabkan pengelola organisasi terjebak dalam persoalan hukum.

“Boleh semangat yang tinggi, tetapi kalau kita minim pemahaman terhadap aturan, akhirnya bisa terjebak dalam persoalan hukum,” tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti persoalan pengamanan aset Persyarikatan yang masih membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, aset Muhammadiyah, termasuk tanah wakaf, harus memiliki kejelasan administrasi dan legalitas agar tidak menimbulkan persoalan kepemilikan maupun sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA :  Semua Agama Memiliki Tujuan Mulia: Memastikan Keselamatan Manusia, Lingkungan, dan Alam Semesta

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan lembaga pendidikan Muhammadiyah. Riyuzen mengingatkan bahwa setiap kepala sekolah dan madrasah harus memiliki standar kerja yang jelas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada guru, peserta didik, dan orang tua.

Batasan mengenai hak dan kewajiban, pemberian penghargaan, hingga penerapan sanksi harus memiliki pedoman yang terukur. Dengan demikian, seluruh kebijakan lembaga pendidikan dapat dilaksanakan secara profesional dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Ia juga berharap para pengelola pendidikan Muhammadiyah senantiasa memperhatikan aspek perlindungan anak dalam setiap proses pembelajaran dan pembinaan peserta didik.

Workshop secara resmi dibuka oleh Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Dr. Riyuzen Praja Tuala, M.Pd.
Workshop secara resmi dibuka oleh Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Dr. Riyuzen Praja Tuala, M.Pd.

“Jangan sampai kawan-kawan di lingkungan pendidikan Muhammadiyah terbawa ke dalam masalah-masalah hukum terkait dengan mendidik siswa-siswi,” pesannya.

Untuk menjawab berbagai kebutuhan tersebut, workshop menghadirkan empat pokok pembahasan, yakni aspek hukum dan perlindungan anak; pengamanan aset dan sertifikasi tanah wakaf; tata kelola organisasi dan kepatuhan hukum Amal Usaha Muhammadiyah; serta tata kelola keuangan, penggunaan, dan pertanggungjawaban belanja sekolah.

Riyuzen turut mengingatkan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi harus senantiasa menjalankan tata kelola yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Aturan internal organisasi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia optimistis materi yang disampaikan para narasumber dapat memberikan pemahaman baru bagi peserta sehingga dapat diterapkan dalam menjalankan amanah organisasi maupun mengelola AUM.

Sementara itu, Ketua Pelaksana, Iwan Setiawan, S.Pd., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperluas wawasan dan meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek hukum, khususnya dalam pengamanan aset Persyarikatan, perlindungan hukum di bidang pendidikan, dan tata kelola organisasi.

Melalui kegiatan ini, PDM Kota Bandar Lampung berharap para pimpinan PCM dan pengelola AUM semakin memahami pentingnya kepatuhan hukum sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan amanah Persyarikatan.

(YHA)