Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Rakor Agraria Lampung Bahas Penyelesaian Konflik Lahan, Pemkab Way Kanan Tegaskan Komitmen

WARTAMU.ID, WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat komitmen dalam mendukung penyelesaian dan penanganan persoalan agraria melalui partisipasi dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian dan Penanganan Reformasi Agraria Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Mapolda Lampung, Senin (14/09/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Perkebunan, B. Ishak, S.Sos., M.H., serta Kepala Kantor ATR/BPN Way Kanan, Nikolas Palinggi, S.SiT., M.H.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Keikutsertaan jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, ATR/BPN, serta pemangku kepentingan terkait dalam menangani berbagai persoalan pertanahan dan agraria.

Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman mengenai langkah-langkah penyelesaian konflik, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas berbagai persoalan pertanahan dan agraria di sejumlah wilayah Provinsi Lampung yang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak. Kondisi ini membutuhkan penanganan yang terkoordinasi, terukur, serta berpedoman pada ketentuan hukum dengan mengedepankan pendekatan persuasif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan pentingnya keseriusan seluruh pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. Menurutnya, persoalan agraria tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan erat dengan kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, kepercayaan dunia usaha, serta keberlanjutan pembangunan.

BACA JUGA :  Bupati Way Kanan Hadiri Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama Menteri ATR/BPN

Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya kejelasan hukum, masyarakat dapat memahami dan memperjuangkan hak-haknya, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan investasi.

Dalam konteks pembangunan ekonomi, Gubernur Mirza turut mengaitkan penyelesaian persoalan pertanahan dengan pengembangan hilirisasi di Provinsi Lampung. Ketersediaan bahan baku dan keterlibatan petani dalam rantai produksi membutuhkan dukungan kepastian atas lahan. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan agraria menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat fondasi pembangunan dan perekonomian daerah.

Gubernur Lampung juga mengapresiasi sinergi Polda Lampung, Kantor Wilayah ATR/BPN, dan jajaran terkait dalam mendorong penyelesaian konflik pertanahan. Ia berharap koordinasi tersebut terus diperkuat melalui keterlibatan aktif pemerintah kabupaten dan kota agar setiap persoalan dapat ditangani secara bersama, terarah, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki terdapat sekitar 47 konflik lahan atau agraria di wilayah Lampung. Penanganan berbagai persoalan tersebut dilakukan melalui sejumlah pendekatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kapolda turut menyinggung PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait realisasi kewajiban 20 persen bagi masyarakat sekitar oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dari skema yang dibahas terkait PP Nomor 26 Tahun 2021, disampaikan bahwa sekitar 45 persen telah terealisasi, sedangkan 55 persen lainnya masih dalam proses. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan pemegang HGU agar kewajiban sesuai ketentuan dapat ditindaklanjuti.

Kapolda juga menegaskan pentingnya langkah mitigasi dan pendekatan persuasif dalam penanganan konflik agraria. Penyelesaian persoalan diarahkan agar dilakukan secara humanis, arif, dan bijaksana dengan mengutamakan koordinasi serta dialog antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam menghadapi persoalan pertanahan di daerah. Setiap langkah penanganan diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat serta mencegah timbulnya konflik baru.

BACA JUGA :  Pasar Murah Ramadan Berbagi di Bumi Baru, Bupati Ayu Asalasiyah: Wujud Kepedulian dan Gotong Royong Masyarakat

Melalui sinergi lintas sektor dan koordinasi yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mendukung upaya penyelesaian persoalan agraria secara tertib, terukur, dan sesuai koridor hukum. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meminimalkan potensi konflik, serta menciptakan iklim pembangunan dan perekonomian daerah yang kondusif.