WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan, S.H., berikan materi dalam acara Workshop penyelesaian sengketa cepat bagi panitia pengawas pemilihan umum kecamatan pada pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Way Kanan di Aula Almer Hotel Syariah Baradatu. Senin, (07/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Way Kanan Lekat Rizwan, S.H., dan Lukman Latif, S.Pd., Sigit Dwi Suwardi, S.Pd., Koodinator sekretariat Bawaslu Way Kanan Arya Alfariza, Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekabupaten Way Kanan.
Refki Dharmawan, S.H., selaku narasumber dalam acara tersebut memaparkan materi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pemaparan materinya, Refki Dharmawan menjelaskan seluruh ketentuan dalam pelaksanaan kampanye termasuk larangan-larangan dalam kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.
Selain itu Ia juga menjelaskan mengenai ketentuan daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dalam pemilihan tahun 2024.
Dikatakan Refki Bahwa Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Lebih lanjut Ia menjelaskan yang dimaksud Pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu, meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.












