Resmi ! DPR Sahkan Revisi RUU P3 Menjadi Undang-Undang Sebagai Landasan Perbaikan UU Cipta Kerja

Resmi ! DPR Sahkan Revisi RUU P3 Menjadi Undang-Undang Sebagai Landasan Perbaikan UU Cipta Kerja

WARTAMU.ID, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang (UU). RUU P3 yang disahkan dalam Rapat Paripurna ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan menanyakan kepada Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU ?” tanya Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani kepada peserta Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, yang dilansir dari website resmi DPR RI. Selasa, (24/5/2022). Tidak lama setelah itu, seluruh anggota yang hadir menjawab ‘setuju’.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3 di hadapan Rapat Paripurna. Ia menyebut hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak adalah PKS. “Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah, pada 13 April 2022 malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham,” kata Nurdin.

Pada kesempatan tingkat pertama itu disepakati peralihan perundangan yang mulanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kemudian disepakati pemerintah dan DPR RI menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3. Keputusan tersebut ditetapkan pada 13 April 2022 lalu dalam rapat Pleno Baleg DPR RI yang juga Hadir Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD.