DAERAH  

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Bandar Lampung Bersama Bawaslu Lakukan Sosialisasi Diklih

Bawaslu Kota Bandar Lampung menjadi salah satu Narasumber pada Sosialisasi Pendidikan Pemilih

WARTAMU.ID, Bandar Lampung (Lampung) – Bawaslu Kota Bandar Lampung menjadi salah satu Narasumber pada Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung dengan tema “Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Pemilu Untuk Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas Di Kota Bandar Lampung”. Selasa, (27/9/2022)

KPU kota Bandar Lampung kali pertama mengadakan sosialisasi mengenai partisipasi kan keterbukaan informasi pemilih jelang Pemilu 2024 dengan mengundang penggiat media dan berbagai elemen masyarakat.

Badarudin Amir Kasubbag Teknis Pemilu dan Humas KPU Kota Bandar Lampung dalam sambutannya menyampaikan landasan hukum dilaksanakan kegiatan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui kegiatan ini diharapkan ada masukan/saran dari peserta untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 khususnya di Kota Bandar Lampung sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Serentak 2024″ imbuh Badarudin.

Erizal, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Lampung sebagai Narasumber pertama dalam sosialisasi kali ini menyampaikan mengenai keterbukaan informasi publik dan Pemilu. Menurutnya, masyarakat sebagai pemegang kedaulatan harus mempunyai hak untuk mengetahui informasi yang dikelola oleh negaranya termasuk oleh Bawaslu dan KPU.

“Informasi merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh masyarakat. Badan publik harus terbuka termasuk KPU dan Bawaslu sehingga masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan sumber keuangannya bersumber dari APBD dan APBN” imbuh nya.

“Sebagai badan publik baik KPU dan Bawaslu harus membuat daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan harus melakukan uji konsekuensi ketika ada permohonan informasi. Komisi Informasi adalah satu-satunya lembaga yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi terkait permintaan informasi publik tersebut” tegas Erizal.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto sebagai salah satu pemateri dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang diadakan oleh KPU Kota Bandar Lampung menyampaikan materi mengenai Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Mengawal Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang Demokratis.

BACA JUGA :  Luncurkan Jurnal, Maarif Institute Diskusikan Pemikiran Buya Syafii

Ia memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi kali pertama yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung jelang Pemilu 2024 ini. Menurutnya, kegiatan ini dapat menjadi momentum yang penting karena bukan hanya berbicara mengenai prosedur tetapi juga berbicara dalam ranah atau aspek substantif dari penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang dilandasi oleh beberapa ketentuan. Ketentuan dimaksud diantaranya yaitu UUD 1945 Pasal 6A ayat 1 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 Pasal 22E yang mengatur mengenai Pemilihan Legislatif, UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Pemilu sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat merupakan agenda kita semua termasuk para stakeholders sekalian yang hadir pada sosialisasi ini, bukan hanya penyelenggara Pemilu, ungkap Yahnu. Menurutnya, dalam perspektif pengawasan, Pemilu harus diawasi demi tegaknya integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu; mewujudkan Pemilu yang demokratis; dan untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambah Yahnu.

Pemilu tanpa pengawasan akan berakibat pada beberapa hal, seperti: potensi hilangnya hak pilih warga negara, politik uang, pemilu tidak sesuai dengan aturan dan menimbulkan gugatan hasil, pemungutan suara ulang, konflik antar pendukung calon, dan terjadi manipula suara.

Oleh karenanya Bawaslu mengupayakan langkah pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran yang dirumuskan dalam dokumen Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan mendorong pengawasan partisipatif.

Kita sosialisasi untuk menyatukan pemikiran, menyamakan frekuensi dan membangun komitmen agar Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 lebih baik dari Pemilu dan Pemilihan yang sebelumnya. Peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu, dapat berupa memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dan melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, tutup Yahnu.