DAERAH  

Kemenhaj Sumenep Mulai Salurkan Santunan bagi Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat

Foto Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumenep KH. Ahmad Halimy (Doc.Wartamu.id Sumenep)

WARTAMU.ID Sumenep – Santunan asuransi bagi jamaah haji asal Kabupaten Sumenep yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji 2026 mulai dicairkan kepada ahli waris. Dari tiga jamaah yang wafat di Tanah Suci, baru satu ahli waris yang telah menerima dana santunan.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumenep, KH Ahmad Halimy, mengatakan santunan yang telah dicairkan merupakan hak ahli waris almarhum Abdul Aziz. Sementara santunan untuk almarhumah Nawa dan almarhumah Sanyatun masih dalam proses administrasi.

“Untuk tiga jamaah kita yang wafat, yaitu almarhum Pak Abdul Aziz, almarhumah Bu Nawa, dan Bu Sanyatun. Yang sudah cair sampai hari ini adalah almarhum Pak Aziz, sedangkan dua lainnya masih dalam proses,” ujarnya.

Halimy menjelaskan, setiap jamaah yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji berhak menerima santunan asuransi dengan nilai setara biaya pelunasan haji yang telah dibayarkan sebelum keberangkatan.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur agar proses pencairan bagi dua ahli waris lainnya segera rampung.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga tengah mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026. Secara umum, mayoritas jamaah asal Sumenep mengaku puas terhadap pelayanan, terutama bagi jamaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jamaah berisiko tinggi.

Namun, Halimy mengingatkan keluarga calon jamaah agar tidak membiarkan jamaah kelelahan menerima tamu sebelum keberangkatan. Menurutnya, setiap tahun ada jamaah yang harus menjalani perawatan di klinik Asrama Haji akibat kelelahan.

“Keluarga harus ikut menjaga kondisi jamaah, terutama yang berisiko tinggi. Jangan dipaksa menerima tamu terlalu banyak agar kesehatan tetap terjaga hingga berangkat ke Tanah Suci,” pungkasnya.

*****

BACA JUGA :  Berikut Daftar 11 Formatur Pimpinan Wilayah Nasyiah Jatim Periode 2022-2026