WARTAMU.ID, WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, objektif, dan berbasis kompetensi, potensi, serta kinerja.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Manajemen Talenta Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, dan Guru Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Lampung (Unila) melalui UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Pembukaan kegiatan berlangsung di Aula Pascasarjana Universitas Lampung, Senin (28/09/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., bersama jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan.
Sebanyak 861 guru mengikuti program Manajemen Talenta atau Talent Pool tersebut. Peserta terdiri atas 292 Guru Ahli Pertama, 250 Guru Ahli Muda, dan 319 Guru Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Sekda Machiavelli menyampaikan apresiasi kepada Universitas Lampung, khususnya UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, atas kerja sama yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta merupakan bagian penting dalam membangun sistem manajemen karier ASN yang mampu mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan talenta sesuai dengan potensi serta kinerja masing-masing pegawai.
Ia menjelaskan bahwa manajemen talenta ASN mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Kebijakan tersebut mengatur sistem manajemen karier yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta berdasarkan tingkatan potensi serta kinerja, dengan prioritas pada jabatan target.
“Manajemen talenta bertujuan untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan, menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan,” ujar Sekda.
Machiavelli menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Misi Ketiga Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan manajemen talenta bagi jabatan fungsional guru menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pengembangan kompetensi dan kualitas sumber daya aparatur di bidang pendidikan.
Ia berharap program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi organisasi pemerintahan, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik hingga penguatan profesionalisme dan kinerja ASN.
Selain itu, manajemen talenta diharapkan mampu menemukan dan mempersiapkan pegawai berpotensi untuk mengisi posisi strategis, memberikan kejelasan serta kepastian pengembangan karier, dan mewujudkan perencanaan suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, serta akuntabel.
Penerapan manajemen talenta juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN, sehingga pengembangan karier dan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, potensi, kualifikasi, serta kinerja pegawai.
“Manajemen talenta juga diharapkan dapat menyiapkan suksesor dalam rangka menyiapkan ASN yang berpotensi untuk mengisi jabatan kunci di masa depan, meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa hasil pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan selanjutnya akan disinkronisasikan dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SI-MATA) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan data talenta ASN secara lebih terarah dan terintegrasi, sehingga potensi serta kompetensi pegawai dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga telah memperoleh Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 742 Tahun 2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Kebijakan manajemen karier tersebut diarahkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus memastikan keselarasan antara pengembangan karier pegawai dan kebutuhan instansi.
Melalui penerapan sistem merit, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih objektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dengan adanya landasan kebijakan tersebut, pelaksanaan Talent Pool bagi guru menjadi bagian dari proses pengembangan karier ASN yang lebih sistematis. Identifikasi potensi dan kompetensi guru diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam merancang pengembangan sumber daya manusia pendidikan sesuai dengan kebutuhan organisasi pada masa mendatang.
Mengingat pentingnya kegiatan tersebut dalam mendukung peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah, Sekda Machiavelli meminta seluruh peserta mengikuti setiap tahapan kegiatan dengan serius dan penuh tanggung jawab.
“Saya minta kepada para peserta Manajemen Talenta dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ini,” pesannya.
Melalui pelaksanaan Manajemen Talenta Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap potensi dan kompetensi ASN, khususnya pada jabatan fungsional guru, dapat diidentifikasi dan dikembangkan secara optimal.
Upaya ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola kepegawaian berbasis sistem merit, peningkatan profesionalisme aparatur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pendidikan yang semakin baik di Kabupaten Way Kanan.












