Asik Judi Remi, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Terduga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial TH (36), SU (59), SY(58) dan SR (80)

WARTAMU.ID, Way Kanan – Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian disalah satu rumah di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Minggu (28/08/2022)

Terduga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial TH (36), SU (59), SY(58) dan SR (80) keempat warga merupakan warga Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan perjudian yang berada dikediaman SR di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapat laporan pada kamis, 25 Agustus 2022 bergegas melakukan penyelidikan, saat team tekab 308 sampai dilokasi sekitar pukul 18.00 WIB, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa orang laki laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (Remi Tripod).

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan, dan empat TSK langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang berhasil diamakan berupa uang tunai sebesar Rp. 135.000.,- dengan pecahan nominal 5 (lima) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 17 (tujuh belas) lembar pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) serta 1 (satu) set kartu remi yang digunakan untuk melakukan perjudian jenis Tripod.

Atas perbutaan empat pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.