Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Tiga Tahun Buron, Terduga Pelaku Curanmor di Baradatu Akhirnya Ditangkap Polisi

Tiga Tahun Buron, Terduga Pelaku Curanmor di Baradatu Akhirnya Ditangkap Polisi

WARTAMU.ID, WAY KANAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Diduga Pelaku berinisial FK (28), berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WIB, di Jalan Lintas Tengah Bumi Ratu, Kabupaten Way Kanan.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Ps. Kasat Reskrim Iptu Riswanto, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (15/8/2026).

“Diduga Pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Riswanto.

Sementara peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu. Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB korban, Valentinus memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah, kemudian masuk ke dalam rumah.

Beberapa waktu kemudian, korban mendengar suara sepeda motor miliknya menyala. Saat dilakukan pengecekan, korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membawa sepeda motor tersebut menuju jalan depan rumah.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan namun Pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4475 WT milik korban.

BACA JUGA :  Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curat Buah Sawit di PT. Aman Jaya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baradatu.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan dalam perkara tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai penerapan hukum dalam perkara ancaman hukuman dipidana penjara maksimal tujuh tahun,”ujar Kasatreskrim.