WARTAMU.ID, Way Kanan, 15 Agustus 2024 – Menjelang dibukanya tahapan pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2024 pada tanggal 27 September mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan telah melakukan sejumlah langkah strategis guna memastikan proses pendaftaran tahapan tersebut berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, S.H., M.H., melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lukman Latip, S.Pd., di ruang kerjanya, Kamis (15/08/2024). Dalam penjelasannya, Lukman mengungkapkan peran krusial Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024) yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bawaslu Way Kanan telah melaksanakan berbagai langkah strategis untuk memastikan proses pendaftaran calon kepala daerah berjalan sesuai dengan peraturan. Langkah-langkah tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait mengenai peraturan, syarat, dan tata cara pendaftaran calon kepala daerah. Informasi ini disebarkan melalui berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun media sosial.
“Kami juga telah melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para pengawas pemilu di tingkat Kecamatan dan Kampung untuk memastikan mereka siap mengawasi tahapan pendaftaran dengan baik. Pengawas harus memahami aturan-aturan dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa Bawaslu harus memastikan semua data dan dokumen yang disampaikan oleh bakal calon sudah diverifikasi secara cermat. Hal ini bertujuan untuk mencegah calon yang tidak memenuhi syarat lolos ke tahap selanjutnya. Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait lainnya untuk memastikan semua proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pengawasan teknis pada setiap tahapan.
Langkah-langkah ini juga diambil untuk meminimalisir terjadinya kecurangan atau pelanggaran, seperti penggunaan fasilitas negara, politik uang, atau ketidakpatuhan terhadap persyaratan calon. Bawaslu juga telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk menangani setiap pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama proses pendaftaran maupun tahapan lainnya.
“Kami juga sudah membentuk posko pengaduan yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait pendaftaran calon kepala daerah. Ini akan membantu Bawaslu dalam menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan efektif,” tambah Lukman.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, Bawaslu akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan dan menyusun laporan yang akan menjadi dasar untuk perbaikan pada tahapan-tahapan berikutnya. “Kami berharap langkah-langkah strategis ini dapat memastikan proses pendaftaran calon kepala daerah di Way Kanan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.