WARTAMU.ID, Jakarta – Seorang Muslim seharusnya berbuat baik dalam hidup, maka ia tidak boleh menipu dan berkhianat kepada seorang pun. Setidaknya terdapat beberapa jenis khianat yang dilarang dalam Islam. Dikutip dari republika.co.id
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan lima jenis khianat yang dilarang dalam Islam. Berikut penjabarannya:
Pertama, menghiasi perbuatan yang buruk, jahat, atau rusak agar saudaranya terjerumus ke dalam kerusakan itu.
Kedua, memperlihatkan bagian luar sesuatu yang bagus dan baik dengan menyembunyikan bagian dalamnya yang buruk dan rusak.
Ketiga, menampakkan apa yang menyelisihi maksud hatinya, merahasiakannya untuk menipu, memperdaya dan mengelabui orang lain.
Keempat, sengaja merusak harta orang lain, atau istrinya, anaknya, pembantunya, kawannya dengan memfitnah atau mengadu domba.
Kelima, berjanji menjaga seseorang atau harta atau rahasia, namun mengkhianatinya.
Sedangkan seorang Muslim dalam menjauhi akhlak ini adalah demi menaati Allah dan Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 58.
Allah berfirman, “Walladzina yu’dzuna al-mukminina wal-mukminaati bighairi maaktasabuu faqadihtamaluu buhtanan wa itsman mubinan,”. Yang artinya, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata,”.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW pernah menegur seorang pedagang yang berupaya untuk melakukan penipuan. Saat itu Rasulullah tengah melewati onggokan makanan di dalam karung besar, beliau memasukkan tangan ke dalamnya kemudian jari-jari beliau menyentuh benda basah.
Nabi pun bertanya, “Apa ini, wahai penjual makanan?”. Si penjual itu menjawab, “Terkena hujan, ya Rasulullah,”.
Nabi kemudian menasihati, “Afala ja’alathu fauqa at-tha’am kay yarahunnas? Man ghassya falaysa minniy,”. Yang artinya, “Kenapa tidak kamu letakkan di bagian atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku,?”.