WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Hj. Dessy Afriyanti Adipati melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Fitri Tahun 143 H di Masjid Ashabul Yamin KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu, Senin (02/05/2022), turut hadir pula, Camat dan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Blambangan Umpu, Dikutip dari waykanankab.go.id
Usai melaksanakan Sholat Idul Fitri, Bupati Adipati kembali mengigatkan kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan Halal Bihalal sesuai Surat Edaran Nomor : 003/2219/SJ Tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022, yang dinilai sangat penting ditengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di Kampung halaman.
Bupati Adipati menyadari bahwa baik momen Sholat Idul Fitri maupun mudik lebaran merupakan momen yang paling membahagiakan bagi masyarakat, mengingat selama 2 Tahun Pandemi Covid-19 Pemerintah melarang pelaksanaan Sholat Idul Ffitri dan mudik Lebaran dengan penerapan PPKM sesuai level Daerah masing-masing.
Untuk itu, Bupati Adipati mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan baik yang melaksanakan mudik Lebaran maupun tidak, untuk disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, sehingga tidak terjadi klaster penyebaran kasus baru terkonfirmasi Covid-19.