Bupati Way Kanan Tegaskan Pentingnya Keamanan Pangan dalam Bimtek IRTP

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 95 peserta dari berbagai pelaku IRTP yang berasal dari wilayah kerja Puskesmas se-Kabupaten Way Kanan

WARTAMU.ID, Baradatu, 19 Juni 2025 — Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, termasuk yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Pangan yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar kesehatan dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha IRTP yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, bertempat di Aula Hotel Almer, Kecamatan Baradatu, Kamis (19/06/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa pangan aman adalah pangan yang terbebas dari bahaya fisik, kimia, dan biologis. Bahaya fisik mencakup benda-benda asing seperti kerikil atau steples, bahaya kimia meliputi penggunaan zat berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin B, sementara bahaya biologis mencakup kontaminasi dari bakteri, kuman, jamur, dan mikroorganisme lainnya.

“Pangan yang bermutu juga harus mengandung zat-zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh seperti karbohidrat, protein, dan vitamin,” ujar Bupati Ayu.

Ia menambahkan, salah satu faktor risiko terbesar dalam keamanan dan mutu pangan adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola makanan dan minuman. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan keamanan pangan menjadi penting dalam meningkatkan pengetahuan serta kemampuan pelaku usaha pangan, terutama industri rumahan, agar mampu memproduksi pangan yang aman dan layak konsumsi.

“Kegiatan ini adalah langkah awal menuju sertifikasi pangan rumah tangga. Selain meningkatkan mutu, juga sebagai bentuk perlindungan konsumen dari produk pangan yang dapat membahayakan kesehatan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan, Srikandi, S.KM., M.M., melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatur perizinan dan pengawasan industri makanan dan minuman, termasuk IRTP.

Berdasarkan data Aplikasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), tercatat:

  • Total Pengajuan: 223 PIRT

  • PIRT Diterbitkan: 190

  • PIRT Ditangguhkan: 11

  • PIRT Ditolak: 22

  • PIRT Dibatalkan: 0

“Masih banyak IRTP yang belum memiliki sertifikat PKP, padahal sertifikat ini adalah syarat utama untuk mendapatkan izin edar PIRT,” jelas Srikandi.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 95 peserta dari berbagai pelaku IRTP yang berasal dari wilayah kerja Puskesmas se-Kabupaten Way Kanan. Diharapkan melalui pelatihan ini, para pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan prosedur produksi pangan yang sesuai standar, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan industri pangan rumahan dapat menjadi kekuatan ekonomi lokal yang berdaya saing dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Way Kanan.

BACA JUGA :  Cek Ketersediaan Stok dan Kestabilan Harga, Bupati Way Kanan Tinjau Sejumlah Pasar