WARTAMU.ID, Sumenep – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan berbagai pihak. Pemerintah daerah menegaskan program tersebut merupakan kebijakan nasional yang wajib dijalankan, namun DPRD mempertanyakan mekanisme pengadaannya, sementara kalangan kepala desa mengaku belum dilibatkan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan.
Sorotan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?” yang diselenggarakan Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) di Auditorium Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura.
Ketua AMOS, Junaidi, mengatakan forum tersebut digelar sebagai ruang dialog agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai implementasi KDKMP yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Kami ingin menguji apakah KDKMP benar-benar akan menjadi motor penggerak ekonomi desa atau justru dipersepsikan sebagai proyek pembangunan semata. Yang terpenting, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
FGD menghadirkan Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai keynote speaker, dengan narasumber Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli, Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar, Ketua PKDI Sumenep Abdul Hayat, serta akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto.
Dalam forum tersebut, Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli menegaskan pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi fasilitasi karena seluruh mekanisme pembangunan telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, pembangunan fisik KDKMP dilaksanakan oleh PT Agrinas sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya memastikan dukungan, termasuk penyediaan lahan.
Di sisi lain, Ketua PKDI Sumenep Abdul Hayat menyampaikan keresahan para kepala desa yang merasa belum dilibatkan secara penuh. Ia menyebut pemerintah desa selama ini hanya diminta memberikan persetujuan terkait penyediaan lahan, sementara proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak banyak melibatkan mereka.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar mengingatkan agar pelaksanaan program tetap mengedepankan prinsip transparansi dan mematuhi regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Program ini sangat baik untuk memperkuat ekonomi desa. Namun pelaksanaannya harus tetap sesuai aturan, termasuk mekanisme pekerjaan dengan nilai tertentu yang wajib melalui proses lelang,” tegasnya.
Akademisi UNIBA Madura, Dr. Puji Susanto, menilai polemik yang muncul seharusnya menjadi momentum evaluasi agar KDKMP tidak berhenti sebagai proyek pembangunan fisik, tetapi berkembang menjadi koperasi yang produktif dan mampu menggerakkan perekonomian desa.
FGD tersebut mengerucut pada satu kesimpulan bahwa seluruh pihak mendukung tujuan KDKMP sebagai pengungkit ekonomi desa. Namun, keberhasilan program dinilai bergantung pada tata kelola yang transparan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelibatan aktif pemerintah desa dan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan koperasi. Dengan demikian, KDKMP diharapkan tidak hanya berdiri sebagai bangunan, tetapi benar-benar menjadi koperasi yang sehat, mandiri, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.












