WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Minggu (08/5/2022).
Tersangka inisial SH (17) berdomisili di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa, 03 Mei 2022 Pukul 09:00 WIB korban sebut saja Melati (15) bukan nama sebenarnya, di jemput oleh terlapor dan di ajak pergi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.
Karena tidak Kembali hingga larut malam, pada tanggal 04-05-2022 jam 10:00 WIB ayah korban mencari ke salah satu rumah di sekitar Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan namun melati tidak ada.
Orang tua melati lalu menitip pesan kepada kedua orang tua SH untuk segera memulangkan korban, selanjutnya pada pukul 17:00 WIB SH dan Melati datang yang diantarkan oleh beberapa anggota keluarganya kerumah korban.
Disitulah terungkap berdasarkan penjelasan melati bahwa SH telah melakukan persetubuhan dengan korban di salah satu hotel di Baradatu, Way Kanan.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, 04-05-2022 pukul 18:00 WIB pada saat mengembalikan korban kerumah di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.