WARTAMU.ID, Lampung Utara – Pelaku kasus penganiayaan berat (ANIRAT) hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia yang terjadi pada malam Idul Fitri 1443 H Minggu 1/5/2023 pukul 22.00 wib TKP di samping kantor BANK BNI Cabang Bukit Kemuning, berhasil di amankan TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dini hari tadi Minggu 8/5/2022 pukul 02.00 wib
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara pada Minggu 8/5/2022
Di terangkan kembali oleh kasat kronologis kejadian saat itu, Minggu tanggal 01 mei 2022 sekira jam 22.00 wib di depan counter yayang Cell samping Kantor BANK BNI cabang Bukit Kemuning korban melintas di depan counter dilempar batu oleh tersangka, atas pelemparan itu korban berbalik arah dan menghampiri tersangka, kemudian terjadi keributan mulut terlebih dahulu, selanjutnya saling pukul
“Tersangka RDT alias RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau selanjutnya menghujamkannya ke arah korban sebanyak 3 kali, sehingga korban Fregi (22) warga Desa Gunung Labuhan Kab Way Kanan itu terjatuh dan meninggal dunia setelah di bawa ke puskesmas bukit kemuning.
Lanjut Kasat, atas kejadian itu pihak Polres Lampung Utara lansung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi para pelaku kemudian melakukan pengejaran, namun saat itu para pelaku telah melarikan diri, hingga pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) “jelas Eko
Tim Tekab 308 menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa keberadaan pelaku di Jakarta, lalu kita lakukan Pengejaran ke Jakarta Utara, ternyata posisi pelaku mengarah ke Pelabuhan Merak Banten dan akan menyebrang ke pelabuhan Bakauheni
“Kita berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyekatan di Darmaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Info didapat Pelaku menaiki travel tujuan Lampung yang Berada di Kapal Laut Munic 9, pada saat tiba di darmaga 2 pelabuhan bakauheni langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan 2 orang DC bersama rekannya
Malam bersamaan, pelaku utama yang sudah diterbitkan DPO yakni RDT (25) alias RD merupakan warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara menyerahkan diri Ke Polres Lampung Utara
Masih menurut Kasatres, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap terduga DC, dirinya diduga kuat sebagai pelaku pemukulan dan melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap korban
Keduanya DC dan RDT alias RD saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita masih mendalami kemungkinan masih ada pelaku lainnya “tandas Kasat Reskrim (*)