WARTAMU.ID, Suara Pembaca – Dua puluh lima tahun reformasi telah berlalu sebagaimana kita ketahui pada bulan Mei 1998 merupakan tahun paling bersejarah bagi republik ini. Mengapa saya katakan paling bersejarah, karena pada dua puluh lima tahun yang lalu kekuatan masayrakat sipil dapat menjatuhkan tirani kekuasaan otoritarian menuju demokratisasi sistem politik dan pemerintahan, perubahan mendasar yang dilakukan dengan upaya setengah revolusi. Lantas, penting untuk menjadi pertanyaan, apakah setelah agenda reformasi sistem politik dan pemerintahan tersebut kondisi demokrasi bangsa ini membaik?
Salah Memaknai Reformasi
Pada dua puluh lima tahun lalu, para pejuang reformasi mengagendakan enam tuntutan mendasar yang harus dilakukan pemerintah untuk merubah sistem sekaligus tatanan pemerintahan dan politik. Enam tuntutan tersebut diantaranya; tegakkan supremasi hukum, ciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), adili Soeharto beserta kroni-kroninya, melaksanakan amandemen UUD 1945, menghapuskan dwi-fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) serta melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Dari enam tuntutan tersebut, sebagian sudah dilaksanakan berdasarkan perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali (terakhir tahun 2002).
Namun, menarik untuk dikaji serta konsisten diulas ialah penegasan tuntutan “ciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN”. Saya menilai jika problem inilah yang tidak pernah bisa terselesaikan dengan baik sejak era Presiden BJ. Habibie hingga Joko Widodo saat ini. Problem klasik ini terus saja menjangkiti sistem politik dan pemerintahan kita, kalau dulu mungkin hanya orang-orang di lingkaran kekuasaan Soeharto saja yang dapat melakukan praktik KKN, saat ini justru praktik tersebut meluas bahkan kepala desa saja dapat melakukan praktik tersebut.
Seperti dikutip pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Periode 2019-2024, Mahfud MD., “malaikat jika masuk kedalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia ini akan berubah menjadi setan”. Dengan adanya reformasi justru melahirkan celah praktik KKN meluas, bahkan lebih sistematik dari zaman pemerintahan orde baru yang dilakukan oleh berbagai “oknum” politik dan pemerintahan, maka saya katakan oknum-oknum tersebut salah memaknai refomasi.
Demokrasi Subtansial (Harapan) VS Demokrasi Transaksional (Realita)
Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan hingga empat kali pasca reformasi disatu sisi memang membuka keran demokrasi bagi setiap orang di Republik ini untuk bisa turut serta dalam politik pemerintahan. Dasarnya ialah Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin setiap orang merdeka berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, bahkan dalam BAB yang spesifik tentang jaminan hak asasi manusia, Pasal 28E lebih mempertgeas lagi jaminan kebebasan berdemokrasi tersebut. Namun pada sisi lain, kebanyakan dari masyarakat kita lupa akan pengaturan Pasal 28J baik pada ayat 1 maupun ayat 2 yang mengatur pembatasan hak asasi tersebut kedalam pengaturan undang-undang. Demokrasi di negara ini bukan lah demokrasi liberalisme dimana setiap orang bebas melakukan apa saja sekehendak hatiya, bukan lah demokrasi yang membebaskan setiap orang berhak berbicara apa saja sekehendak pemikirannya tanpa mempertimbangkan aspek apakah kebebasan yang dimilikinya dapat menganggu kebebasan orang lain atau tidak.
Pun halnya dalam proses demokratisasi penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, kebebasan yang sebebasnya-bebasnya justru dilakukan oleh berbagai oknum-oknum politik dan pemerintahan demi ambisi serta golongan-golongannya semata. Dulu pada zaman orde baru mungkin saja para oknum ini sulit masuk kedalam sistem politik dan pemerintahan karena terhambat oleh kediktaktoran rezim. Namun, saat ini mereka memanfaatkan celah kebebasan tersebut dengan menginjak-injak enam tuntutan reformasi yang salah satunya untuk menghapuskan praktik KKN.
Bukannya mengada-ada, perhatikan saja kondisi demokrasi kita hari ini menjelang pemilu, apakah benar-benar masyarakat memilih calon orang-orang yang duduk dalam kursi pemerintahan (baik eksekutif maupun legislatif) murni melihat gagasan serta perjuangan yang dibawanya. Saya katakan tidak, coba anda (yang membaca artikel ini) pergi ke lingkungan riil masyarakat, anda bertanya alasan mereka memilih calon anggota legislatif, saya memiliki keyakinan jawaban mereka “tergantung siapa kasih berapa”.
Kebebasan yang dijamin ternyata tidak berjalan beriringan dengan budaya modernisme masyarakat kita. Adanya kesenjangan jaminan kebebasan dan realitanya dijadikan celah yang sangat menguntungkan bagi partai politik menjalankan praktik kemunduruan demokrasi pasca reformasi. Lihat saja, dengan adanya kebebasan yang salah diartikan oleh kebanyakan oknum praktisi politik kita, saat ini mereka hanya sibuk tarik-menarik kepentingan namun efek buruknya ternyata dirasakan oleh masyarakat.
Partai Politik sebagaimana diatur dalam UUD 1945 merupakan pengusung calon presiden dan wakil presiden, sebagai peserta pemilihan umum untuk mengusung calon anggota dewan perwakilan rakyat hanya sibuk merebut atau mempertahankan kursi, sementara tindakan praktis yang mereka lakukan tidak dirasa signifikan oleh masyarakat luas. Bagaimana kita saksikan seorang Presiden yang mengusulkan dua rancangan undang-undang yang sangat berat beban kerjanya yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Ibukota Negara dengan sangat singkat disetujui oleh parlemen kita tanpa kita saksikan ada perdebatan sengit dalam hal itu. Bahkan, dalam persoalan ini saya pernah berdiskusi dengan salah satu anggota DPR-RI dan dirinya bercerita betapa beratnya menolak poin-poin bermasalah dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat pembahasan legislasi, sehingga mau tidak mau harus melakukan lobi sana-sini dengan lintas fraksi agar usulan penolakan poin-poin bersamalah dalam RUU Cipta Kerja tersebut disepakati berbagai kalangan.
Kebebasan Yang Kebablasan
Demokrasi subtansial yang diharapkan melalui agenda reformasi dalam praktiknya justru melahirkan demokrasi transaksional itu merupakan buah dari kebebasan yang kebablasan. Sebab, dengan asumsi bahwa sistem politik dan pemerintahan kita pasca reformasi yang sangat menjamin kebebasan, nyatanya membawa dampak yang tidak baik dalam praktik demokrasi kita. Anda masih ingat tentunya dengan kejadian cuit-cuitan facebook salah seorang peneliti yang berkata “saya halalkan darah kalian semua”. Kejadian itu menunjukan jika perjuangan reformasi yang saya katakan pada bab pertama tulisan ini “salah dimaknai” oleh masyarakat kita, terlebih kejadian itu dilakukan oleh seorang peneliti.
Kebebasan itu merupakan suatu keniscayaan hak yang melekat dalam diri manusia, maka UUD 1945 mengatur bagaimana pelaksanaan kebebasan sebagai bagian dari hak asasi itu berjalan dengan baik, sehingga perlu diatur dalam regulasi. Menurut saya, sebagai seorang peneliti (ilmuwan) harusnya tidak melakukan perdebatan ilmiah pada ruang media sosial yang tidak terdapat pertanggung jawaban ilmiah para pelakunya, harusnya kebebasan ilmiah itu diperdebatkan atau diuji keilmiahannya diruang semestinya (ruang akademik). Apakah hal ini menjadi perhatian pemerintah, jarang sekali ternyata.
Pembaca tulisan ini pun pasti mengetahui kejadian kritik tiktokers terhadap kondisi infrastruktur jalan sehingga membuat Presiden sampai turun tangan mengatasi permasalahan itu. Ternyata, demokrasi di negara ini semakin lama hanya menciptakan ruang popularitas semata, jika orang yang berbicara populer di media sosial maka perkataannya menjadi perhatian pemerintah. Lantas saya bertanya, apakah selama ini pemerintah daerah tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai kewajibannya melakukan fungsi otonomi daerah, atau sebaliknya, pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan otonomi daerah diluar enam kewenangan absolut yang dimilikinya. Mengapa harus populer (viral) terelebih dahulu baru semuanya bergerak melakukan perubahan, apakah kondisi seperti ini yang dikehendaki para pejuang reformis kita dua puluh lima tahun lalu?
Refleksi Reformasi
Saya sengaja menuliskan buah pikiran reflektif saya tentang dua puluh lima tahun reformasi ini pada akhir bulan Mei, sebab pada bulan-bulan berikutnya kita patut sejenak berhenti berefleksi (merenung) dan kembali fokus menjalankan enam tuntutan agenda reformasi yang diperjuangkan para pahlawan reformasi kita terdahulu.
Bagi saya, bergerak melakukan perubahan itu penting namun jangan sampai kita luput merenungkan sejarah bangsa dua puluh lima tahun yang lalu. Dalam gagasan saya ini, saya tidak mengatakan jika rezim pemerintahan orde baru jauh lebih dari kondisi pasca reformasi hari ini, tidak sama sekali. Saya (dan saya yakin kita semua) pun tidak ingin sistem otoritarinisme kembali terjadi dalam sistem politik dan pemerintahan kita kedepan. Namun, bukan berarti rezim orde baru tidak menujukan sisi kualitasnya, stabilitas politik ternyata terjadi selama tiga puluh tahun lebih walaupun dengan praktik kekuatan militer, ternyata setelah saya renungkan saat ini dan kedepannya kita membutuhkan stabilisasi politik dan pemerintahan tanpa kekuatan senajata militer. Apakah hal tersebut bisa terjadi?
Tentu bisa, stabilitas politik dan pemerintahan itu dapat dilakukan oleh pemerintah bersama legislatif dengan membentuk cipta kondisi yang stabil di masyarakat. Kondisi cipta stabil itu dapat dilakukan dengan cara-cara kerja pemerintahan yang efektif, transparan, berkualitas, demokratis, mengendepankan aspek subtansial daripada prosedural, pengawasan yang mempuni dari legislatif, partai politik lebih mengedepankan sisi kualita daripada hal populis, para anggota parlemen lebih banyak terjun di masayrakat mendengarkan keluhan-keluhan serta aspirasi mereka tanpa memberi embel-embel praktik politik uang dan masih banyak lagi.
Terakhir, sebagai masyarakat tentu kita banyak memberikan harapakn kepada pemangku kekuasaan saat ini, berharap bukan untuk dapat uang dari mereka, dapat makan dari mereka atau katakanlah uang-uang ongkos A B C dan lain sebagainya, tapi kita berharap mereka dapat menjamin pendidikan kita dan generasi penerus kita baik kita ini kaya atau miskin sekalipun hak pendidikan masyarakat secara umum terjamin, hak kita untuk bekerja terjamin, hak kita untuk berdagang, bertani melaut dan lain sebagainya aman terjamin, hak kita untuk mendapatkan fasilitas umum yang layak terjamin, hak beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan kita terjamin dan lain sebagainya. Jangan balikan pola fikir demokrasi politik dan pemerintahan, hanya karena kepentingan jangka pendek maka hajat hidup masyarakat kita secara luas tergadaikan.
Penulis : Muhammad Habibi
Ketua DPP IMM 2021-2023












