WARTAMU.ID, Hikmah – Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, menjelang 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri, fenomena mudik kembali melanda masyarakat Indonesia. Jutaan orang berbondong-bondong meninggalkan kota-kota besar untuk kembali ke kampung halaman. Perjalanan ini tidak hanya tentang menempuh jarak fisik, melainkan juga melibatkan dimensi emosional yang penting bagi setiap pemudik.
Para pemudik rela berdesak-desakan hingga kemacetan demi satu tujuan, yaitu untuk berkumpul kembali dengan kerabat di kampung. Meskipun perjalanan ini melelahkan dan berat, namun muncul pertanyaan apakah kondisi ini membolehkan membatalkan puasa, sebuah amalan wajib bagi umat Islam.
Islam memberikan kelonggaran bagi musafir atau mereka yang sedang dalam perjalanan. Hal ini sesuai dengan QS. Al Baqarah ayat 183 dan diuraikan lebih lanjut dalam Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan. Dalil yang mendasari kelonggaran ini terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan, “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Dengan demikian, bagi para pemudik yang terjebak dalam kemacetan panjang dan antrian transportasi yang melelahkan, boleh mempertimbangkan untuk membatalkan puasa mereka dan menggantinya di hari lain. Namun, keputusan ini harus diambil dengan penuh kesadaran dan ketaatan terhadap ajaran Islam, karena kelonggaran ini diberikan untuk memudahkan umat dalam menjalankan ibadah, bukan untuk disalahgunakan.
Menurut Syamsul Anwar, Islam mengajarkan keseimbangan dan kasih sayang. Meskipun pelaksanaan kewajiban agama terkadang menantang, kesulitannya selalu berada dalam batas kewajaran manusiawi. Islam memiliki kaidah-kaidah dan asas-asas yang memberikan keringanan, terutama saat seseorang menghadapi kesulitan yang melebihi batas kemanusiaan.
Dalam Islam, kesehatan dan kesejahteraan jiwa serta raga diprioritaskan. Maka, dalam konteks mudik yang melelahkan, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta keluarga adalah prioritas utama. Dengan demikian, keputusan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain adalah bentuk penghormatan terhadap keseimbangan dan kasih sayang yang diajarkan oleh Islam.












