WARTAMU.ID, Lampung – Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Lampung menggelar diskusi publik bertema “Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih, Cepat dan Berkeadilan” di Aula Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Fikri Yasin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, serta akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah.
Ketua FOKAL IMM Lampung, Edi Agus Yanto, mengatakan diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pelayanan publik yang baik dan benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berkeadilan tidak boleh hanya menjadi slogan semata tanpa implementasi nyata di lapangan.
Ia menilai hingga saat ini masyarakat masih kerap menghadapi berbagai persoalan dalam pelayanan pemerintah, mulai dari pelayanan lambat, birokrasi berbelit, pungutan liar, diskriminasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Pelayanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru terkadang terasa seperti barang mahal yang sulit diakses tanpa kedekatan, biaya tambahan, atau kekuasaan tertentu,” ujar Edi Agus Yanto.
Ia menegaskan diskusi publik tersebut penting digelar sebagai ruang kritik dan evaluasi terhadap praktik pelayanan publik yang dinilai masih jauh dari nilai keadilan sosial.
Menurutnya, keberhasilan sebuah negara tidak hanya diukur dari pembangunan fisik maupun megahnya gedung pemerintahan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang manusiawi, cepat, bersih, dan dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
“Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang adil bagi seluruh rakyat,” katanya.
Sementara itu, Fikri Yasin menyampaikan masyarakat harus terlibat aktif dalam pengawasan pelayanan publik karena pelayanan publik merupakan kebutuhan bersama.
Ia mengatakan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan terus mendorong lembaga-lembaga publik untuk memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan adil.
“Sarana diskusi publik IMM Lampung kita butuhkan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi lembaga-lembaga publik agar lebih meningkatkan pelayanannya. Jadi pengawasan itu bukan hanya dari Ombudsman tapi juga dari masyarakat,” kata Fikri.
Di sisi lain, Erizal menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap lembaga. Menurutnya, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik baik negeri maupun swasta wajib memberikan informasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan lembaga swasta yang menerima bantuan APBD maupun APBN juga termasuk badan publik yang harus terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, Candrawansah menilai kualitas pelayanan publik pada akhirnya akan dinilai langsung oleh masyarakat sebagai penerima layanan.
Menurutnya, hingga kini masih banyak keluhan masyarakat di Lampung terkait pelayanan publik, mulai dari pembuatan KTP, KK, hingga pelayanan rumah sakit yang dinilai belum maksimal.
“Masyarakat yang merasakan langsung pelayanan yang dilakukan oleh lembaga atau pemerintah,” ujar Candrawansah.












