WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ranmor di Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (12/05/2022).
Tersangka inisial ES (27) Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Kamis, 10 februari 2022 pukul 02:00 WIB telah terjadi tindak pidana curat kendaraan bermotor (ranmor) yang terjadi di rumah korban Wagisah(55) di Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Modusnya pelaku diduga melakukan curat dengan cara mendongkel pintu depan rumah korban pada saat penghuni rumah sudah tidur, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit x warna merah No.pol : BE 3645 SI milik korban yang di parkir di teras rumah.
Korban baru menyadari ada pencurian setelah terbangun pada pukul 03:00 WIB dan melaporkan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Selasa, 10 Mei 2022 pukul 12:30 WIB, TEKAB 308 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada salah satu warung makan di Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan berhasil berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim.