WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mengadakan rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan. Kamis, 27 Juni 2024.
Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Way Kanan, Indra Zakariya Rayusman, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Safatil Firdaus, S.E.,M.Si. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kemenkumham Lampung, Bappeda, Bagian Hukum dan Perancang Peraturan Perundang – Undangan Ahli Muda Frisman Yudi Harnata, S.H.,M.Kn.
Rapat pleno ini merupakan rapat akhir dari proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Selanjutnya Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan Fasilitasi.