Kasus Dugaan Penganiayaan Imam Wahyudi Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan Imam Wahyudi Naik ke Tahap Penyidikan

Wartamu.id, Sumenep – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak muda bernama Imam Wahyudi resmi naik ke tahap penyidikan (sidik) setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan (lidik). Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan, meskipun hingga kini tiga terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Kepastian naiknya status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/297/XI/2025/Satreskrim, tertanggal 28 November 2025. Dalam surat itu disebutkan, Satreskrim Polres Sumenep telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, proses penyidikan tidak berjalan mulus. Tiga orang terlapor, masing-masing berinisial Z, RH , dan BA , diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, baik pada panggilan pertama maupun kedua. Nama terakhir bahkan disebut-sebut merupakan Kepala Desa di Salah satu Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Polisi Tegaskan Akan Lakukan Upaya Paksa

Menanggapi ketidakhadiran para terlapor, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua. Apabila kembali tidak diindahkan, polisi memastikan akan menempuh langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Panggilan kedua sudah kami kirimkan. Jika tetap tidak datang, kami akan melakukan upaya paksa. Aturannya jelas dan akan kami jalankan,” tegas Kanit Pidum kepada Media ini

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pihak yang dipanggil merupakan pejabat publik.

 

Keluarga Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

 

Keluarga Imam Wahyudi menyambut baik naiknya perkara ke tahap penyidikan. Mereka menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif dalam penegakan hukum. Meski demikian, keluarga menegaskan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, serta tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

“Kami hanya ingin keadilan untuk cucu saya. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, meskipun itu pejabat desa,” tegas Alimudin.

Keluarga korban juga meminta agar aparat kepolisian tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap para terlapor yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses hukum.

BACA JUGA :  Polres Sumenep Catat Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas 30,1 Persen Sepanjang 2025

 

Penyidikan Terus Berjalan

 

Sebagaimana tertuang dalam SPDP yang bernomor : SPDP/297/XI/2025/Satreskrim polres sumenep, tertanggal 28 November 2025 yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, penyidikan kasus ini resmi dimulai sejak Jumat, 28 November 2025. Polisi menegaskan penanganan perkara akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang-benderang.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih menunggu kehadiran para terlapor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sembari menyiapkan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.