WARTAMU.ID, BANDAR LAMPUNG – Aroma ketidakadilan menyengat dalam kasus hukum yang menjerat Febri Erwanto. Tim Penasihat Hukum dari Law Office Gindha Ansori Wayka (GAW) & Rekan secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang atas putusan Pengadilan Negeri Sukadana yang memvonis klien mereka 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan penipuan.
Kasus yang bermula dari transaksi utang-piutang senilai Rp300 juta ini dinilai oleh tim hukum sebagai bentuk pemaksaan ranah hukum perdata ke dalam jeruji besi pidana.
Pahlawan Kesiangan atau Skenario Penjebakan?
Dalam poin bandingnya, Ansori, SH.MH dan tim membedah kejanggalan peran saksi korban, (Alm) Ropi. Fakta persidangan mengungkap bahwa korban secara sukarela menawarkan diri untuk “menalangi” utang Febri kepada pihak ketiga bernama Siin Prihatin. Padahal, korban diduga sudah mengetahui bahwa kondisi ekonomi Febri sedang terpuruk.
“Ini bukan penipuan dengan tipu muslihat. Korban sendiri yang mendatangi terdakwa, menawarkan skema pembayaran, dan membuat perjanjian tertulis yang diketahui Kepala Desa. Jika ada gagal bayar, itu adalah Wanprestasi (perdata), bukan tindak pidana,” tegas tim kuasa hukum dalam memori bandingnya.
Hakim Dianggap Tidak Progresif
Kuasa hukum Febri menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama gagal menggali kebenaran materiil. Hakim dianggap hanya “mengekor” pada berkas penyidik dan jaksa tanpa mempertimbangkan itikad baik terdakwa yang sempat mengajukan skema cicilan namun ditolak oleh korban.
Lebih tajam lagi, tim hukum mencium adanya indikasi skenario antara saksi Siin Prihatin dan (Alm) Ropi. Pasalnya, uang Rp300 juta tersebut nyata-nyata diterima oleh Siin Prihatin, namun hanya Febri yang dijadikan sasaran tembak hukum. Muncul dugaan motif asmara di balik kasus ini, di mana pelaporan dilakukan karena alasan personal terkait pilihan hidup terdakwa.
Melawan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Memori banding ini secara tegas mengingatkan aparat penegak hukum pada Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan: “Tidak seorang pun boleh dipidana penjara karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Tim hukum juga menyitir sejumlah Yurisprudensi Mahkamah Agung (seperti Putusan No. 4/Yur/Pid/2018) yang secara konsisten menegaskan bahwa kegagalan memenuhi janji dalam perjanjian yang sah adalah ranah perdata, kecuali didasari itikad buruk sejak awal.
“Menghukum seseorang yang sedang kesulitan ekonomi dengan penjara karena utang adalah tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan,” ungkap perwakilan Law Office GAW.
Menanti Keadilan di Tingkat Banding
Kini, bola panas berada di tangan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Masyarakat dan praktisi hukum menanti, apakah keadilan akan ditegakkan dengan melihat kasus ini secara jernih sebagai sengketa perdata, ataukah praktik “pidanisasi utang” akan terus berlanjut di Lampung Timur.












