RAGAM  

Kasus Penyebaran Foto Anak di Duri, Mahasiswa UMRI Dorong Penegakan Hukum Perlindungan Anak

Audiensi yang berlangsung di kantor UPT PPA Provinsi Riau ini dihadiri oleh perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum UMRI serta Kepala UPT PPA Provinsi Riau

WARTAMU.ID, Pekanbaru, 28 Mei 2025 –

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) melakukan audiensi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau. Pertemuan ini membahas kasus penyebaran foto dan video anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik salah satu toko tas di Mall Mandau City, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Audiensi yang berlangsung di kantor UPT PPA Provinsi Riau ini dihadiri oleh perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum UMRI serta Kepala UPT PPA Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian mahasiswa terhadap isu perlindungan anak, khususnya atas insiden yang terjadi di wilayah Bengkalis.

Dalam diskusi tersebut, kedua pihak menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur. Mahasiswa UMRI, Lamhot Gabriel Nainggolan, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dan instansi terkait menjalankan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 12, secara maksimal.

“Perlindungan terhadap anak harus dijalankan sebagaimana mestinya, karena ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh semua pihak,” ujar Lamhot.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT PPA Provinsi Riau menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban dan menjalin koordinasi dengan UPT PPA Mandau untuk mempercepat proses penyelesaian kasus. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen agar tidak ada lagi kasus diskriminasi atau kekerasan terhadap anak di masa depan.

Audiensi ini juga menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara akademisi dan lembaga perlindungan anak, dalam upaya menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih kuat di Provinsi Riau, khususnya untuk perempuan dan anak.