WARTAMU.ID, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kejari Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan untuk membuat barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau dengan cara lainnya,” ujar Rifqi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup 17 perkara, terdiri atas enam perkara narkotika dengan total berat 107,76 gram, tujuh perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Menurut Rifqi, tindak pidana khususnya narkotika di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi, sehingga berdampak pada banyaknya barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai Pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa sebagai eksekutor.
“Kami berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana di Way Kanan, terutama narkotika. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak dalam acara ini, dan berharap kerja sama Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan stakeholder dapat terus terjalin dalam penanganan perkara tindak pidana,” tambahnya.