WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung meringkus dua komplotan jambret yang kerap meresahkan mahasiswa di Bandar Lampung. Pelaku berinisial IK (21), warga Mesuji yang bekerja di Bandar Lampung. Seorang lagi, WA (20) warga Bekasi Jabar. Keduanya ditangkap Selasa 23 November 2021.
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, warga Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas (Jambret) terhadap korban ME (mahasiswi) di jalan Diponegoro Teluk Betung Utara, Bandar Lampung Jumat, 19 November 2021 lalu.
“Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/2603/XI/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal 19 November 2021,” katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Kamis 25 November 2021.
Turut juga diamankan dalam kasus ini pelaku WA (20) warga Bekasi Jabar karena yang menyuruh IK untuk melakukan curas (jambret) dan menerima barang hasil kejahatan yang dialakukan pelaku IK berupa 1 unit handphone merk Vivo warna rose gold dan dompet milik korban.
“tersangka IK bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara sedangkan tersangka WA dijerat dengan pasal 365 KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” katanya.