WARTAMU.ID, Way Kanan – Seorang pemuda berinisial YH (24), warga Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, diringkus Polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/09/2025) oleh jajaran Satreskrim Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Peristiwa bermula pada Minggu (23/03/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelapor mendapat telepon dari seorang saksi berinisial T yang meminta untuk segera pulang. Setibanya di rumah saksi, pelapor diperlihatkan sebuah video yang menampilkan korban berusia 16 tahun, sebut saja Dara, dalam kondisi tanpa busana. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah disetubuhi oleh YH sebanyak dua kali layaknya pasangan suami istri.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma dan pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan. “Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dengan memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali pada 21 dan 25 Mei 2025. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas,” terang AKP Sigit.
Penelusuran Unit PPA akhirnya membuahkan hasil setelah mendapatkan informasi keberadaan YH di Jakarta Barat. Tim gabungan Unit PPA dan Tekab Presisi Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Pidum bergerak menuju lokasi. Pada Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat, tanpa perlawanan. Selanjutnya, YH dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar kejahatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap anak.












