WARTAMU.ID, Lampung Barat, 6 Agustus 2024 — Ketua DPC PKB Kabupaten Lampung Barat, Ja’far Shodiq, M.Si, bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat terpilih dari Partai PKB, Doni Kurniawan dan Fery Sahputra, didampingi kuasa hukumnya Adait Tamami, SH, melaporkan Eks Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, ke Polres Lampung Barat pada Selasa (6/08/2024).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya. Sebelumnya, Lukman Edy mengungkapkan adanya permasalahan internal dalam PKB, termasuk tuduhan mengenai tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Cak Imin. Pernyataan tersebut disampaikan Lukman Edy saat menghadiri kegiatan di PBNU pada Rabu (31/07/2024).
Menanggapi hal tersebut, Adait Tamami, selaku kuasa hukum DPC PKB Lampung Barat, menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh pernyataan yang dibuat Lukman Edy tanpa bukti yang sah.
“Kami selaku kuasa hukum DPC PKB Lampung Barat melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Lukman Edy terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” ujar Adait Tamami.
Adait menambahkan bahwa pernyataan Lukman Edy dianggap tidak berwenang dan merugikan partai, sehingga pihaknya merasa perlu untuk mengambil langkah hukum.
“Jadi saudara Edy itu melakukan suatu pernyataan yang bukan kewenangannya membuat pernyataan yang tidak ada bukti, kami sebagai kuasa hukum merasa dicemarkan nama baiknya. Maka dari itu, kami laporkan ke Polres Lampung Barat,” jelas Adait.
Menurut Adait, laporan tersebut telah diterima dan saat ini proses peradilannya diserahkan kepada kepolisian yang berwenang.
“Tadi sudah kami laporkan, kami sudah mendapatkan tanda terima. Terkait dengan proses itu nanti kita serahkan kepada kepolisian yang berwenang,” tutup Adait.