KPU Way Kanan Resmi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Pendaftaran pasangan calon dapat dilakukan di kantor KPU Way Kanan pada tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB

WARTAMU.ID, Way Kanan, 27 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan secara resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pembukaan pendaftaran ini menandai dimulainya tahapan penting dalam proses pemilihan yang akan menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU Way Kanan, didampingi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Doan Endedi, S.H., Kadiv Rendatin I Gede Klipz Darmaja, S.Ag., M.Pd.H., Kadiv Sosdiklih, Parmas & SDM Tri Sudarto, S.Pd., Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisyah Harianto, S.Pd., Sekretaris M. Arifin, S.Sos., Kasubbag Teknis dan Hukum Sulistyo Pamungkas, Kasubbag Rendatin Yandi Nezara, dan Kasubbag Hukum dan SDM Junaidi, mengumumkan bahwa pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Kami mengajak seluruh pasangan calon yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri. Proses pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Refki dalam konferensi pers tersebut.

Pendaftaran pasangan calon dapat dilakukan di kantor KPU Way Kanan pada tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Way Kanan telah menyediakan helpdesk Pencalonan yang dapat diakses oleh pasangan calon dan tim sukses mereka. “Kami juga telah menyiapkan prosedur pendaftaran yang transparan dan akuntabel, dengan harapan semua pihak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tambah Refki.

Lebih lanjut, Refki menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Way Kanan Nomor 1110, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 telah ditetapkan. Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XX:11/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XX:11/2024 tanggal 20 Agustus 2024, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa.

KPU Way Kanan telah menetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 346.258 jiwa pada Pemilihan Umum tahun 2024. Oleh karena itu, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten Way Kanan, yaitu sebanyak 23.359 suara, untuk dapat mengajukan pasangan calon pada Pilkada tahun ini.

“Pilkada Kabupaten Way Kanan tahun ini diperkirakan akan menjadi ajang kompetisi yang menarik, dengan beberapa pasangan calon potensial yang telah menyatakan niatnya untuk maju,” ujar Refki. Ia juga berharap masyarakat Way Kanan tetap aktif mengikuti seluruh rangkaian tahapan Pilkada dan menggunakan hak pilih mereka secara bijaksana.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam seluruh proses Pilkada. Semua pihak diimbau untuk menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran, masyarakat dan pasangan calon dapat menghubungi kantor KPU Way Kanan atau mengunjungi situs resmi KPU.